Polisi: Epy Kusnandar Dapat Ganja dari Yogi, Dipakai di Pohon

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian menyebut tokoh Epy Kusnandar mengonsumsi narkoba jenis ganja di atas pohon di area Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan ganja itu diperoleh Epy setelah diberikan rekannya yang juga selebritas, Yogi Gamblez.

Berdasarkan pengakuan Yogi, Epy sudah berulang kali meminta narkoba jenis ganja itu kepadanya. Hingga akhirnya Yogi memberikan satu linting ganja kepada Epy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pengakuan YG sekitar 20 Maret 2024, YG memberikan satu linting ganja kepada EK dan oleh Ek satu hari kemudian tanggal 21 maret ganja tersebut dikonsumsi sekitar pukul 04.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen," kata Syahduddi kepada wartawan, Jumat (17/5).

Syahduddi menduga Epy mengonsumsi ganja itu di atas pohon lantaran ada rasa ketakutan. Apalagi, itu merupakan kali pertama tokoh senior tersebut mengonsumsi ganja.

"Yang berkepentingan baru sekali mengonsumsi ganja ya mungkin ada juga rasa waswas ketakutan sehingga berupaya mencari tempat nan aman," ucap dia.

Syahduddi mengungkapkan saat itu Epy tak langsung menghabiskan ganja tersebut. Kata dia, saat itu Epy hanya mengisap separuh linting ganja dan kemudian disimpan.

"Sudah sisa separuh linting disimpan dalam toples kosong, beberapa hari kemudian ganja tersebut dikonsumsi kembali," ujarnya.

"Motif EK, motifnya untuk dikonsumsi secara pribadi, lantaran pengakuan kerabat YG beberapa kali kerabat EK meminta agar kerabat YG memberikan ganja kepada EK, ditanyakan untuk apa ya untuk saya pakai sendiri, ya jadi motifnya untuk mengonsumsi secara pribadi," imbuh Syahduddi.

Dia menerangkan Yogi mengaku mendapat ganja tersebut dari inisial JC dengan nilai Rp250 ribu.

"(YG) sudah enam bulan mengonsumsi ganja dan sudah 10 kali bertransaksi membeli ganja kepada kerabat JC nan kita tetapkan sebagai DPO," ucap Syahduddi.

"Kemudian dari pengakuan YG, nan berkepentingan mengonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi, artinya mengonsumsi sendiri," lanjutnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan tokoh Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Terhadap kedua orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka, baik YG maupun EK," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi kepada wartawan, Jumat (17/5).

Dalam kasus ini, Epy dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan rekomendasi proses rehabilitasi alias pidana penjara maksimal 4 tahun.

Sementara Yogi, dijerat Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 137 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman balasan paling singkat 4 tahun dan paling lama 8 tahun.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional