Polisi: Ibu yang Lecehkan Anak di Tangsel Tidak Alami Gangguan Jiwa

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 12 Jun 2024 09:52 WIB

Polda Metro Jaya memastikan sosok tersangka pelecehan terhadap anak kandung berinisial R (22) tidak mengalami gangguan jiwa apapun. Polda Metro Jaya memastikan sosok tersangka pelecehan terhadap anak kandung berinisial R (22) tidak mengalami gangguan jiwa. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu).

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya memastikan sosok tersangka pelecehan terhadap anak kandung berinisial R (22) tidak mengalami gangguan jiwa apapun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan perihal tersebut dipastikan oleh tim psikolog usai melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.

"Hasil pemeriksaan psikologis alias psikologis oleh tim psikolog dan psikiatri terhadap tersangka R, bahwasanya tidak ditemukan gangguan psikologis tersangka R," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan temuan itu, Ade Safri memastikan pihaknya bakal memproses norma tersangka R sesuai dengan patokan dan ketentuan nan berlaku.

"Di mata norma tersangka R dapat dimintai tanggung jawab norma atas perbuatan nan telah dilakukannya," pungkasnya.

Sebelumnya polisi telah menetapkan ibu berinisial R (22) mengenai kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5) di Tangerang Selatan. Peristiwa bermulai pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saat R ditawari pekerjaan oleh akun FB berjulukan Icha Shakila.

Saat itu, R dimita untuk mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan sejumlah uang. Dua hari berselang, akun itu kembali menghubungi R dan memintanya untuk membikin sebuah konten video berasosiasi badan dengan sang suami.

Namun, lantaran sang suami tak ada, pemilik akun kemudian meminta R untuk membikin konten dengan sang anak. Pemilik akun juga menakut-nakuti R sehingga nan berkepentingan akhirnya membikin konten video tersebut.

"Tersangka mengikuti perintah dari akun FB Icha Shakila untuk membikin video nan bermuatan Pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan bakal dikirim duit sejumlah Rp15.000.000," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Disampaikan Ade Ary, setelah konten video itu jadi R lantas mengirimnya kepada pemilik akun FB Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB. R lampau mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak dapat dihubungi dan duit nan dijanjikan juga tak diterimanya.

Dalam kasus ini, R dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan alias Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan alias Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(tfq/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional