Polisi Kantongi Bukti Aliran Dana terkait Penggelapan Rp6,9 M Tiko BCL

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 17 Jul 2024 17:24 WIB

Satreskrim Polrestro Jaksel tetap mendalami dugaan aliran biaya setelah pihaknya mengantongi bukti penggelapan Rp6,9 miliar. Suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengklaim telah mengantongi bukti mengenai aliran penggunaan dana dalam kasus dugaan penggelapan sebesar Rp6,9 miliar nan menyeret Tiko Aryawardhana, suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL).

Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Henrikus Yossi menyebut sampai saat ini interogator tetap terus mendalami soal aliran biaya tersebut.

"Penyidik tetap terus mendalami jenis-jenis penggunaan atas duit modal tersebut dipakai untuk apa saja dan apakah kerabat TA bisa menunjukkan bukti penggunaan uang. Kami telah mendapatkan rincian dari daftar alias rincian uangnya," kata Yossi kepada wartawan, Rabu (17/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yossi menerangkan pihaknya juga telah menanyakan soal rincian aliran biaya tersebut kepada Tiko saat pemeriksaan pada Selasa (16/7) kemarin.

Selain itu, kata Yossi, interogator juga meminta bukti pendukung nan dimiliki Tiko mengenai penggunaan biaya perusahaan tersebut.

"Ada beberapa transaksi-transaksi nan tetap terus kami dalami, lantaran kami menunggu bukti pendukung dari kerabat TA untuk bisa menjelaskan kepada penyidik," ucap Yossi.

Dalam perkara dugaan penggelapan RP6,9 miliar ini, Tiko dilaporkan eks istrinya, AW, ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kronologi perkara ini bermulai saat pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana nan bergerak di bagian makanan dan minuman berbareng Tiko pada Maret 2015.

Dalam perusahaan itu, AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur. Saat pendirian perusahaan, pelapor menyetor biaya sebesar Rp2 miliar nan dimasukkan ke dalam simpanan berjangka. Selanjutnya simpanan tersebut digadaikan di Bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut melangkah sampai bulan Juli 2019.

Dua tahun berselang, tepatnya pada Juni 2021, pelapor nan sudah berpisah dengan Tiko menemukan arsip laporan finansial tahun 2017. Namun saat pelapor mencocokkan dengan info laporan finansial restoran nan dia miliki rupanya terdapat selisih sejumlah Rp140.000.000.

Selanjutnya, pelapor mengecek ke tiga rekening atas nama perusahaan dan menemukan ada sejumlah kejanggalan transaksi.

Kini, laporan tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal ini berasas hasil gelar perkara nan dilakukan oleh interogator Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam proses penyidikan, Tiko sudah dua kali dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai terlapor ialah pada Kamis (11/7) dan Selasa (16/7).

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional