Polisi Limpahkan Berkas Perkara KDRT Armor Toreador ke Kejaksaan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 19 Agu 2024 17:59 WIB

Polisi melakukan pelimpahan tahap I kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersangka Armor Toreador kepada istrinya, Cut Intan Nabila. Armor Toreador saat ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. (Foto: detikcom foto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi melakukan pelimpahan tahap I kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersangka Armor Toreador kepada istrinya, Cut Intan Nabila.

"Jadi kemarin sudah tahap 1 dilaksanakan oleh penyidik," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di kantornya, Bogor, Senin (19/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rio mengatakan pelimpahan dilakukan lantaran interogator sudah mengantongi cukup bukti dan saksi dalam perkara ini.

"(Bukti dan saksi) sudah cukup, saya rasa enggak ada kesangsian lagi, bahwa kudu menegakkan ini secara baik, sehingga memberikan pengaruh jera kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, nan mungkin melakukan perihal nan sama terhadap keluarganya," ujarnya.

Disampaikan Rio, pihaknya siap bekerja dengan pihak kejaksaan jika diperlukan bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara.

"Apabila jaksa memerlukan bukti-bukti tambahan apapun kami siap bakal membantu kejaksaan dalam proses pengadilan," ucap dia.

Kasus ini bermulai saat selebgram Cut Intan Nabila mengunggah rekaman video tindakan KDRT mengenai nan dialaminya di akun Instagramnya.

Dalam unggahan itu, terlihat Intan dan suaminya terlibat cekcok. Kemudian, pelaku terlihat memukuli korban hingga tersungkur.

Korban pun sempat berteriak kesakitan, namun pukulan terus dilayangkan. Tak hanya itu, anak korban nan saat itu ada di kasur juga sempat terkena tendangan nan dilakukan oleh pelaku.

Polisi langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut. Suami Intan, Armor Toreador pun sukses ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa (13/8) malam.

Atas perbuatan itu, Polres Bogor langsung menetapkan Armor sebagai tersangka kasus KDRT dan penganiayaan terhadap anak. Ia juga langsung ditahan di Rutan Polres Bogor.

Dalam kasus ini, Armor dijerat pasal berlapis ialah Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 mengenai KDRT, Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 mengenai kekerasan terhadap anak serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(dis/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional