Polisi Limpahkan Perkara Ibu Cabuli Anak, Akun Icha Belum Terungkap

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 06 Agu 2024 11:48 WIB

Berkas perkara ibu nan mencabuli anak kandungnya dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara akun FB Icha Shakila nan memerintahkan pencabulan belum terungkap. Ilustrasi. Berkas perkara ibu nan mencabuli anak kandungnya dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara akun FB Icha Shakila nan memerintahkan pencabulan belum terungkap. (Foto: iStock/gan chaonan)

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara ibu berinisial R (22) nan mencabuli anak kandungnya berumur empat tahun ke kejaksaan.

"Untuk penanganan perkara nan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah tahap I (penyerahan berkas perkara ke Jaksa penuntut umum untuk kepentingan penelitian berkas perkara)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (6/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Ade Safri, sekarang pihaknya tetap menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara tersebut. Jika berkas dinyatakan komplit alias P21, maka bakal segera dilakukan pelimpahan tahap II.

Di sisi lain, Ade Safri menyebut sampai saat ini interogator tetap terus mencari keberadaan sosok di kembali akun FB Icha Shakila.

Akun FB tersebut nan memerintahkan ibu berinisial R melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya dengan iming-iming uang.

"Untuk nan diduga melakukan hack atas akun Icha Shakila tetap dalam pencarian tim penyidik, lantaran banyak menggunakan fake account," ucap Ade Safri.

Sebelumnya polisi telah menetapkan ibu berinisial R (22) mengenai kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5) di Tangerang Selatan. Peristiwa bermulai pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saat R ditawari pekerjaan oleh akun FB berjulukan Icha Shakila.

Saat itu, R diminta mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan sejumlah uang. Dua hari berselang, akun itu kembali menghubungi R dan memintanya untuk membikin sebuah konten video berasosiasi badan dengan sang suami.

Namun, lantaran sang suami tak ada, pemilik akun kemudian meminta R untuk membikin konten dengan sang anak. Pemilik akun juga menakut-nakuti R sehingga nan berkepentingan akhirnya membikin konten video tersebut.

"Tersangka mengikuti perintah dari akun FB Icha Shakila untuk membikin video nan bermuatan Pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan bakal dikirim duit sejumlah Rp15.000.000," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Disampaikan Ade Ary, setelah konten video itu jadi R lantas mengirimnya kepada pemilik akun FB Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB. R lampau mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak dapat dihubungi dan duit nan dijanjikan juga tak diterimanya.

Dalam kasus ini, R dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan alias Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan alias Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(dis/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional