CNN Indonesia
Selasa, 21 Mei 2024 00:35 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok bersama Dinas Perhubungan melakukan ramp check terhadap puluhan bus pariwisata nan ada di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan pihaknya mau memastikan keamanan bus nan bakal digunakan untuk aktivitas study tour.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk bersama-sama memastikan kepantasan bus nan bakal melaksanakan study tour alias aktivitas lainnya," kata Multazam dalam keterangan tertulis, Senin (20/5).
Multazam menerangkan ada sejumlah aspek nan diperiksa oleh petugas. Di antaranya, rem, lampu, dan kondisi umum kendaraan.
Kata Multazam, lewat pemeriksaan diharapkan bus nan digunakan untuk study tour ataupun aktivitas lainnya dapat dipastikan memenuhi standar keselamatan nan telah ditetapkan.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengurangi nomor kecelakaan di jalan, khususnya nan melibatkan kendaraan pariwisata," ujarnya.
Multazam menyebut pemeriksaan ini telah dilakukan sejak Senin (13/5). Selama sepekan, lanjut dia, setidaknya ada 38 kendaraan nan dinyatakan layak jalan.
"Jadi info dari tanggal 13-20 Mei 2024 ada 42 unit, layak 38 unit, tidak layak empat unit," ucap dia.
Lebih lanjut, Multazam menyebut bus nan tidak memenuhi standar keselamatan bakal diberikan peringatan hingga pencabutan izin operasional jika tidak segera memperbaiki kekurangannya.
"Diberikan peringatan hingga pencabutan izin operasional jika tidak segera memperbaiki kekurangannya," katanya.
Sebelumnya, kecelakaan maut menimpa bus rombongan SMK Depok ini terjadi pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 18.45 WIB di jalanan nan menurun, Ciater, Subang.
Insiden ini menelan korban jiwa 11 orang. Korban tewas terdiri dari 9 pelajar SMK Lingga Kencana Depok, 1 Guru SMK Lingga Kencana Depok, dan seorang pengendara motor nan merupakan penduduk Subang.
Dalam kasus ini, polisi kemudian menetapkan Sadira selaku pengemudi bus sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp24 juta.
(dis/fra)
[Gambas:Video CNN]