Polisi Periksa Suami Meita Irianty Usut Penganiayaan Balita di Daycare

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 06 Agu 2024 12:43 WIB

Polisi turut memeriksa suami dari Meita Irianty untuk mengusut kasus penganiayaan terhadap balita di Daycare Wensen School, Depok. Meita Irianty tersangka kasus penganiayaan terhadap balita di Daycare Wensen School, Depok. (Devi Puspitasari/detikcom)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi turut memeriksa suami dari Meita Irianty untuk mengusut kasus penganiayaan terhadap balita di Daycare Wensen School, Depok.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan secara total sudah ada 14 saksi nan dimintai keterangan mengenai kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Ada guru-guru dari Wensen School itu sudah, dari suami pelaku juga sudah, dari orang tua korban sudah, RT, RW, sekuriti juga ada," kata Arya kepada wartawan, Selasa (6/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya menyampaikan saat ini Meita tetap dibantarkan di RS Polri Kramat Jati lantaran kondisi kesehatannya menurun.

Arya menyebut belum bisa memastikan sampai kapan proses pembantaran itu bakal dilakukan. Ia hanya menyebut pembantaran dilakukan sampai kondisi Meita kembali pulih.

"Kalau berapa lama, kita menunggu sampai nan berkepentingan itu sudah pulih dari sakitnya, untuk lanjut bisa ditahan. Tapi itu bukan berfaedah tidak ditahan, ini tetap ditahan, hanya prosesnya dibantarkan, jadi bukan ditangguhkan," ucal dia.

Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Irianty selaku pemilik Wensen School sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak. Satu anak berinisial MK berumur dua tahun. Korban lainnya berinisial AMW berumur sembilan bulan.

Arya menjelaskan korban MK dalam kondisi baik, tapi mengalami trauma. Polisi bakal melakukan visum psikiatrikum untuk mendalaminya.

Sementara itu, korban HW diduga mengalami dislokasi kaki lantaran dibanting oleh Meita. Selanjutnya, korban bakal melakukan visum dan rontgen.

Dalam kasus ini, Meita dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman balasan maksimal lima tahun.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional