Medan, CNN Indonesia --
Polisi meringkus komplotan bersenjata api nan menculik pelajar di Jalan Pandawa, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Sumut). Dua dari tiga tersangka terpaksa ditembak lantaran mencoba melawan polisi dan melarikan diri.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan polisi menyelamatkan seorang korban wanita berinisial AOS (18). Sedangkan tiga tersangka nan ditangkap ialah Raja Inal Siregar (28), Purba Tua Siregar (34), dan Selvi Tenti Hasibuan (25).
"Dua tersangka nan diberikan tindakan tegas dan terukur, ialah Raja Inal dan Purba Tua. Keduanya ditembak lantaran berupaya menembak petugas kepolisian. Sedangkan tersangka lainnya menyerahkan diri," kata Hadi, Jumat (22/11/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi menyebut kasus ini bermulai dari laporan family korban pada 17 November 2024. Korban nan merupakan seorang pelajar diculik secara paksa di Jalan Pandawa, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Para tersangka menculik korban dengan menggunakan mobil silver dan sepeda motor. Mendapatkan laporan itu, polisi langsung merespon dan bergerak sigap demi keselamatan korban," tegas Hadi.
Menurut Hadi, tim campuran Polres Labuhanbatu dan Jatanras Polda Sumut melakukan pengejaran hingga ke Rokan Hulu, Riau. Polisi menemukan jejak para tersangka di salah satu penginapan di Padang Gelugur.
"Penangkapan berjalan dramatis di sebuah penginapan, di mana dua tersangka mencoba melawan dengan menembak ke arah polisi. Sehingga demi keselamatan petugas dan korban, terpaksa polisi mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan dua tersangka," urainya.
Dari penangkapan itu, tambah Hadi, Polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti antara lain satu unit mobil, dua pucuk senjata api (revolver dan airgun), enam peluru revolver, lima amunisi airgun, serta ponsel.
"Sementara itu, tiga tersangka lain nan sudah teridentifikasi tetap dalam pengejaran. Polisi terus mengejar para tersangka lain hingga seluruh jaringan ini tertangkap," tegas Hadi.
Hadi menyebut ketiga tersangka nan sudah ditangkap sekarang ditahan di Polsek Kualuh Hulu dan dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindak pidana demi menjaga keamanan wilayah. Polda Sumut dan Polres jejeran bakal terus berkomitmen memberantas kejahatan lintas wilayah seperti ini," pungkasnya.
(fnr/pta)