Polisi Sebut Guru Wensen School Tak Lihat Langsung Penganiayaan Balita

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 05 Agu 2024 11:19 WIB

Polisi menyebut pembimbing nan mengajar di Wensen School tak memandang langsung penganiayaan terhadap dua balita oleh Meita Irianty di daycare tersebut. Garis polisi terpasang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penganiayaan anak, Wensen School Indonesia, Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (2/8/2024). (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut pembimbing nan mengajar di Wensen School tak memandang langsung tindakan penganiayaan nan dilakukan oleh Meita Irianty terhadap dua balita di daycare tersebut.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan perihal itu berasas keterangan nan disampaikan para pembimbing dalam proses pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Guru-guru semua tidak ada nan memandang langsung, dan hanya tahu dari CCTV," kata Arya saat dikonfirmasi, Senin (5/8).

Disampaikan Arya, secara total interogator Sat Reskrim Polres Metro Depok telah memeriksa 11 saksi dalam kasus ini. Dari belasan saksi itu, enam di antaranya merupakan pembimbing Wensen School.

Di sisi lain, Arya menyebut Meita selaku tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini juga tetap dalam proses pembantaran di RS Polri Kramat Jati.

Kata Arya, nantinya interogator bakal kembali meminta keterangan Meita setelah kondisi kesehatannya kembali pulih.

"Pemeriksaan bakal dilanjutkan jika sudah pulih," ucap dia.

Polres Metro Depoktelah menetapkan Meita Irianty selaku pemilik Wensen School sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak. Satu anak berinisial MK berumur dua tahun. Korban lainnya berinisial AMW berumur sembilan bulan.

Arya menjelaskan korban MK dalam kondisi baik, tapi mengalami trauma. Polisi bakal melakukan visum psikiatrikum untuk mendalaminya.

Sementara itu, korban HW diduga mengalami dislokasi kaki lantaran dibanting oleh Meita. Selanjutnya, korban bakal melakukan visum dan rontgen.

Dalam kasus ini, Meita dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman balasan maksimal lima tahun.

Arya mengungkapkan berasas pemeriksaan Meita mengaku melakukan perbuatan itu lantaran khilaf. Namun, perihal ini tetap didalami polisi, termasuk nantinya bakal melakukan pemeriksaan psikologi.

"Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, nan berkepentingan menyatakan khilaf gitu ya. Tetapi untuk motif secara khususnya kelak kita bakal dalami saat pemeriksaan, termasuk kelak nan berkepentingan bakal kita periksa dari psikologinya," kata Arya, Kamis (1/8).

(dis/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional