Polisi Sebut Sopir Bus Maut Tahu Rem Masalah Tapi Lanjutkan Perjalanan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 14 Mei 2024 14:01 WIB

Hasil penyelidikan mengungkap Sadira (51) sempat memperbaiki rem dua kali dan meminjam komponen rem ke pengemudi lain namun ukurannya tidak pas. Hasil penyelidikan mengungkap Sadira (51) sempat memperbaiki rem dua kali dan meminjam komponen rem ke pengemudi lain namun ukurannya tidak pas. Unsplash/Pixabay

Bandung, CNN Indonesia --

Sopir bus yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok Sadira (51) ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengetahui ada masalah pada kegunaan rem namun tetap melakukan perjalanan.

Sopir bus Trans Putera Fajar itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lampau lintas di Ciater, Kabupaten Subang, nan menewaskan 11 orang pada akhir pekan lalu.

"Menetapkan pengemudi bus Trans Putera Fajar berjulukan Sadira sebagai tersangka dalam kecelakaan bus," ucap Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo, Selasa (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sadira, kata Wibowo, mengetahui jika bus nan membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok memiliki masalah pada kegunaan rem.

Wibowo mengatakan perihal itu dibuktikan dalam penyelidikan nan mengungkap Sadira terbukti melakukan perbaikan rem bus dua kali di dekat Gunung Tangkuban Parahu dan di rumah makan di Ciater.

Selain mencoba memperbaiki kegunaan rem, Sadira juga meminjam komponen rem kepada pengemudi bus lain. Namun, ukurannya tidak sesuai sehingga perbaikan tidak jadi dilakukan.

"Sadira pun melanjutkan perjalanan hingga akhirnya terjadi musibah ini," kata dia.

Pada penyelidikan ini, Wibowo mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari metode traffic accident analysis nan dilakukan Ditlantas Polda, Satlantas Polres Subang dan Korlantas Polri. Lalu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 13 orang.

"Kami telah melakukan pemeriksaan secara estafet hingga hari ini terhadap 13 orang, pengemudi, kernet, penumpang bus, masyarakat nan mengetahui peristiwa ini, dua saksi ahli, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Subang dan pihak pemasok travel," kata dia.

Ia menyebut Sadira dijerat dengan pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lampau lintas dan pikulan jalan. Dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Dalam kejadian ini, terdapat sejumlah korban jiwa. Catatan kepolisian, kecelakaan bus tersebut mengakibatkan 11 orang meninggal dunia, 13 orang luka berat dan 40 orang luka ringan.

(csr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional