CNN Indonesia
Jumat, 24 Jan 2025 18:05 WIB
Makassar, CNN Indonesia --
Kepolisian terjun menyelidiki kepemilikan sertifikat kewenangan milik (SHM) di kembali kasus perusakan kawasan rimba mangrove seluas 6 hektare di area pesisir Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Penyidik telah meminta keterangan dari mahir lingkungan hidup. Untuk terlapor berinisial AM," kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu kepada wartawan, Jumat (24/1).
Kasus ini diselidiki setelah adanya laporan penduduk mengenai aktivitas terlarangan di area rimba mangrove Desa Kuri Caddi, Maros. Terlapor diduga membabat lenyap pohon mangrove jenis api-api dengan menggunakan perangkat pemotong mesin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan kalkulasi kerusakan lingkungan ditemukan kurang lebih 6 hektare nan telah dilakukan [pembabatan] sehingga menjadi lahan terbuka," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan terlapor, area rimba mangrove tersebut dirusak untuk dijadikan sebagai letak tambak ikan. Ia pun mengaku telah mempunyai SHM atas lahan tersebut.
"Yang berkepentingan mau membikin tambak ikan. Setelah kami kumpulkan informasi, lahan tersebut merupakan sertifikat kewenangan milik dari terlapor," jelasnya.
Aditya menerangkan bahwa saat ini interogator tengah menyelidiki mengenai asal usul publikasi SHM atas nama terlapor di atas lahan rimba mangrove.
"Sementara ini kami tetap mendalami gimana peristiwa publikasi kewenangan milik di atas tanaman mangrove. Diketahui bahwa tanaman mangrove ini sudah ada sejak lama, sebelum SHM ini ada. Jadi tidak mungkin mangrove dikelola secara garapan nan mana tanaman itu diketahui, tanaman nan dilindungi," pungkasnya.
(mir/gil)
[Gambas:Video CNN]