Polisi Setop Penyidikan Pencemaran Nama Baik Advokat LBH Yogya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Ditreskrimsus Polda DIY resmi menghentikan proses investigasi dugaan kasus pencemaran nama baik nan menyeret Advokat LBH Yogyakarta/YLBHI, Meila Nurul Fajriah sebagai tersangkanya.

"Kita simpulkan bahwa peristiwa ini kita SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk mengenai laporan pencemaran nama baik nan dilaporkan oleh IM," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi di Sleman, Rabu (7/8).

Idham menerangkan publikasi SP3 pada Jumat (2/8) lampau tak lepas dari gelar perkara nan didahului adanya temuan bukti baru alias novum dalam dugaan kasus kekerasan seksual oleh alumnus UII berinisial IM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menemukan novum dan novum ini lah kita tentukan bahwa rupanya ada peristiwa KS kekerasan seksual di salah satu kampus," jelas Idham.

Barang bukti baru itu, lanjut Idham, berupa keterangan pengajar salah satu kampus selaku saksi. Dosen tersebut turut mengadvokasi peristiwa dugaan kekerasan seksual oleh IM pada tahun 2020 lalu.

Bukti baru kedua ialah sebuah buletin aktivitas dengan bubuhan tandatangan beberapa orang nan mengaku sebagai korban IM.

"Berita aktivitas itu (dibuat) pada saat kampus mengadvokasi melalui zoom meeting. Zoom meeting itu dipimpin oleh salah satu badan nan dibentuk oleh kampus mengenai pendampingan dan di situ ada percakapan dan di situ ada buletin aktivitas dan para penyintas ini," urai Idham.

Mantan Kapolresta Yogyakarta itu melanjutkan, bukti-bukti baru ini tak ditemukan oleh kepolisian saat masa penyelidikan awal.

Idham menyebut polisi mengalami hambatan dalam mencari bukti-bukti ini lantaran dugaan kasus kekerasan seksual oleh IM sejak awal juga tidak dilaporkan ke kepolisian.

"Kami pada saat penyelidikan awal tidak memperoleh data, apakah ada peristiwa itu (kekerasan seksual). Sehingga interogator dengan merujuk investigasi secara progresif kita akhirnya mencari info alhamdulillah dari salah satu kampus kooperatif kepada kami, kita lakukan pencarian peralatan bukti info dan kita tuangkan dalam BAP," papar Idham.

Dengan temuan bukti-bukti baru ini pula, dikuatkan dengan keterangan mahir pidana dan ITE, Idham mengatakan, Polda DIY telah memastikan bahwa apa nan dilakukan Meila adalah murni mengadvokasi para penyintas kekerasan seksual.

"Setelah kami dalami, setelah kami mencari saksi-saksi dan kita dapatkan buletin aktivitas kemudian kami simpulkan, kita tetap bahwa peristiwa itu (dugaan kekerasan seksual) ada dan itu memang bagian dari aktivitas advokasi," pungkas Idham.

Sementara itu pengurus LBH dan YLBHI Yogyakarta menyebut SP3 terhadap Meila sebagai kemenangan berbareng bagi para pembela HAM. Namun, mereka mengingatkan SP3 tak menjamin kasus berhujung lantaran tetap ada kemungkinan upaya norma lain.

"Perjuangan belum berakhir, tetap ada ruang bagi pelaku untuk melakukan upaya pra peradilan, kita kudu bersiap umpama ada gugatan praperadilan," demikian keterangan LBH Yogya. 

Polda DIY sebelumnya menetapkan Meila sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik nan dilaporkan oleh alumnus UII berinisial IM lewat kuasa hukumnya.

Pelaporan terhadap Meila teregister dengan nomor LP/B/0972/XII/2021/SPKT Polda DIY tanggal 28 Desember 2021. Sementara penetapan status tersangka tertanggal 24 Juni 2024.

Dalam pelaporannya, pihak IM menyertakan bukti berupa sebuah tautan YouTube, menampilkan video rekaman pertemuan daring, di mana Meila menyebut-nyebut pelapor sebagai pelaku pelecehan seksual.

Perbuatan Meila ini dianggap telah memenuhi unsur Pasal pencemaran nama baik di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3.

Adapun dugaan kasus pelecehan seksual oleh IM terhadap 30 mahasiswi ini mencuat 2020 silam. Buntut rumor ini, UII mencabut gelar Mahasiswa Berprestasi nan bersangkutan.

Rektor UII, Fathul Wahid pada 2020 lampau mengungkapkan sikap UII tersebut ditempuh setelah memperoleh bukti maupun keterangan dari sejumlah penyintas alias korban. Tim Pendampingan Psikologi dan Bantuan Hukum dari UII hingga sekarang telah menerima laporan dari 11 penyintas alias korban pelecehan seksual nan diduga dilakukan IM.

Fathul mengatakan IM nan lulus pada 2016 silam pernah dianugerahi gelar Mahasiswa Berprestasi dari UII pada 2015.

IM sendiri juga menyampaikan penjelasan melalui akun media sosialnya. Ia nan kala itu tengah melanjutkan studi di Melbourne, Australia menyebut tidak mempunyai ruang untuk melakukan penjelasan mengenai kasus nan dituduhkan kepadanya, apalagi dirinya sedang berada jauh dari Tanah Air.

(kum/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional