Polisi Siap Mediasi Tiko dan Mantan Istri di Kasus Penggelapan Rp6,9 M

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 13 Jul 2024 07:48 WIB

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro memastikan pihaknya bakal memfasilitasi proses mediasi andaikan kedua pihak. Polres Metro Jakarta Selatan mengaku membuka kesempatan untuk melakukan mediasi antara suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dan mantan istrinya. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Metro Jakarta Selatan mengaku membuka kesempatan untuk melakukan mediasi antara suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dan mantan istrinya di kasus dugaan penggelapan sebesar Rp6,9 miliar.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro memastikan pihaknya bakal memfasilitasi proses mediasi andaikan kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

"Kami memberikan kesempatan dan memberikan wadah sarana untuk jika seandainya ada permohonan mediasi kami bakal fasilitasi," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Bintoro menegaskan sampai saat ini pihaknya tetap belum menerima permohonan mediasi dari kedua belah pihak. Hanya saja, dia menyebut kesempatan dilakukannya restorative justice di kasus tersebut tetap terbuka lebar.

"Hal ini juga sebagaimana kita mengetahui bahwa di dalam tujuan norma bukan saja kepastian keadilan tapi juga kemanfaatan dimana andaikan berfaedah bagi kedua belah pihak kami bakal dukung," tuturnya.

Tiko suami dari BCL dilaporkan oleh mantan istrinya, AW ke Polres Metro Jakarta Selatan mengenai dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.

Laporan bermulai saat pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana nan bergerak di bagian makanan dan minuman berbareng Tiko pada Maret 2015.

Dalam perusahaan itu, AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur. Saat pendirian perusahaan, pelapor menyetor biaya sebesar Rp2 miliar.

"Saat pendirian PT Arjuna Advaya Sanjana tersebut pelapor menyetor modal Rp2.000.000.000 nan dimasukkan ke dalam simpanan berjangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6).

"Selanjutnya simpanan tersebut digadaikan di Bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut melangkah sampai bulan Juli 2019," imbuhnya.

Dua tahun berselang, tepatnya pada Juni 2021, pelapor nan sudah berpisah dengan Tiko menemukan arsip laporan finansial tahun 2017.

"Namun saat pelapor mencocokkan dengan info laporan finansial restoran nan dia miliki rupanya terdapat selisih sejumlah Rp140.000.000," tutur Ade Ary.

Selanjutnya, pelapor mengecek ke tiga rekening atas nama perusahaan dan menemukan ada sejumlah kejanggalan transaksi.

Kini, laporan tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal ini berasas hasil gelar perkara nan dilakukan oleh interogator Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

(tfq/mik)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional