Polisi Sita Akun Facebook Pegi Setiawan sebagai Barang Bukti

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 13 Jun 2024 20:00 WIB

Akun FB Pegi Setiawan namalain Pegi Perong disita oleh Polda Jabar untuk dijadikan peralatan bukti kasus Vina Cirebon. Salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Bandung, CNN Indonesia --

Polisi menjadikan akun FB milik tersangka Pegi Setiawan alias Perong, sebagai peralatan bukti dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.

Akun FB Pegi dijadikan peralatan bukti setelah melalui pengembangan pemeriksaan penyidik.

"PS mengakui jika akun FB tersebut adalah miliknya, artinya akun FB tersebut hanya bisa diakses oleh nan berkepentingan lantaran hanya dia sendiri nan mempunyai password. Terkait dengan perihal tersebut tentunya menjadi salah satu juga perangkat bukti nan didapatkan oleh penyidik, untuk proses investigasi selanjutnya," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (13/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai info tambahan akun FB nan diduga milik PS telah dilakukan penyitaan oleh Ditreskrimum Polda Jabar," sambung dia.

Jules juga mengatakan interogator dari Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa Iptu Rudiana, nan merupakan ayah dari almarhum Rizky.

"Kalau ayah Eky tentu sebagai pelapor nan melaporkan kejadian ini sudah diperiksa oleh interogator Polda Jabar tentu untuk pemeriksaan dan investigasi nan bakal dilakukan," katanya.

Jules mengungkap saat ini tengah memproses pemberkasan untuk segera diserahkan ke Kejaksaan guna proses norma lebih lanjut.

"Sampai saat ini interogator sedang mempersiapkan untuk penyerahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum, jadi ke pihak Kejaksaan," katanya.

Pegi adalah satu satu buron nan baru-baru ini ditangkap. Dia diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam pembunuhan Vina dan Eky.

Kini, Pegi terancam balasan mati. Polisi menerapkan pasal berlapis kepada Pegi, ialah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga percaya bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.

(csr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional