Polisi soal Motif AP Sebar Video Syur Audrey: Sakit Hati Diputuskan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 12 Agu 2024 16:00 WIB

Polisi menyebut AP mengaku sakit hati dan mau mempermalukan Audrey Davis dengan langkah menyebar video mereka berasosiasi seks ke media sosial. Polisi menangkap mantan pacar Audrey Davis, AP, nan menjadi pemeran video porno sekaligus menyebarkannya di media sosial. AP disebut menyebarkan video itu lantaran sakit hati diputuskan oleh Audrey. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mengungkap motif tersangka AP nan menyebarkan video porno Audrey Davis selaku anak dari musisi David Bayu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut tindakan itu dilakukan tersangka AP lantaran merasa sakit hati usai diputuskan oleh Audrey Davis.

"Motif tersangka menyebarkan adalah lantaran tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Safri menyebut tersangka nan merasa sakit hati kemudian mau mempermalukan Audrey Davis. Oleh karenanya pelaku menawarkan video porno tersebut kepada sejumlah akun media sosial X.

"Tersangka menyebarkan video pornografi melalui media sosial Twitter / X dengan akun STIF username @bb2638 saat ini sudah tersuspend," jelasnya.

Ade Safri mengatakan saat ini pelaku AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Selanjutnya untuk kepentingan investigasi lebih lanjut tersangka AP dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka nan menyebarkan video porno Audrey Davis pada Selasa (30/7). Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dua tersangka itu adalah MRS (22) nan merupakan penduduk Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) selaku penduduk Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.

Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Audrey pun telah diperiksa interogator pada Selasa (6/8) dan Rabu (7/8). Dalam pemeriksaan itu, Audrey mengakui sosok wanita dalam video itu adalah dirinya.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional