Polisi Tahan Pegawai Ditjen Pajak Tersangka Kasus KDRT di Bekasi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 27 Agu 2024 17:49 WIB

Pegawai Ditjen Pajak ditahan usai menyandang status sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Ilustrasi KDRT libatkan pegawai Ditjen Pajak. iStock/AlexLinch

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menahan pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF usai berstatus sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Penahanan terhadap FAF dilakukan usai interogator Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap nan bersangkutan.

"Per kemarin malam kita lakukan penangkapan dan tadi siang, hari ini, sudah kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh kepada wartawan, Selasa (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Audy belum membeberkan soal hasil pemeriksaan terhadap tersangka FAF. Termasuk, soal motif tersangka melakukan kekerasan terhadap istrinya.

"Masih kita dalami," ucap dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan pegawai Ditjen Pajak erinisial FAF ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya nan terjadi di Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan peristiwa KDRT itu bermulai saat adik tersangka mengambil duit hasil sewa rumah milik kakaknya itu. Menurut korban, duit itu semestinya digunakan untuk kepentingan family korban dan sang suami.

Namun, tersangka nan tidak terima bakal perihal tersebut pun marah sehingga terjadi cekcok mulut. Tersangka jengkel dan memukul korban hingga korban mengalami luka lebam pada bagian lengan, kaki dan luka pada bagian kepala.

"Selain itu banyak masalah lain juga nan bermunculan, hingga terlapor (tersangka) akhirnya meninggalkan korban berdua dengan anaknya, hingga korban mengalami stress dan depresi," ucap Ade Ary kepada wartawan, Senin (26/8).

Ade Ary turut mengungkapkan KDRT secara bentuk nan dialami korban terjadi sejak tahun 2021 hingga 2023. Kejadian terakhir terjadi pada Maret 2023. Selain fisik, korban juga mengalami kekerasan psikis nan terjadi sejak Oktober 2023.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 44 dan alias Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

(dis/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional