Polisi Tangkap 4 Pelaku Sindikat Open BO Anak, Transaksi hingga Rp9 M

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menangkap empat orang pelaku sindikat kasus eksploitasi anak di bawah umur dengan modus open BO melalui grup media sosial Telegram 'Premium Palace'.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan praktik pemanfaatan anak tersebut dilakukan oleh empat orang pelaku secara terorganisir sejak Juli 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku menawarkan jasa layanan seksual alias open BO wanita nan terdiri dari anak di bawah umur, dewasa, selebriti kurang terkenal, penduduk negara asing dan lainnya," jelasnya dalam konvensi pers, Selasa (23/7).

Dani merincikan keempat tersangka itu merupakan MIR namalain IM namalain SAM (26), MRP namalain ALONA namalain ALINE (39), YM (26), dan CA ALIAS AUL (19).

Dalam menjalankan aksinya, Dani menyebut para pelaku 'menjual' video korban melalui media sosial X alias Twitter. Mereka nan berminat akan langsung diarahkan untuk berasosiasi dalam grup telegram 'Premium Palace'.

"Adapun untuk menjadi member kudu bayar akses ke grup dengan bayar biaya sebesar Rp500.000 hingga Rp2.000.000," jelasnya.

Selama beraksi sejak Juli 2023, Dani menyebut total terdapat 3.200 member nan berasosiasi dalam grup tersebut. Melalui grup tersebut, kata dia, para pelaku menjual anak-anak di bawah umur mulai dari Rp8-17 juta.

Selain grup utama, Dani mengatakan keempat pelaku juga menyiapkan grup unik bagi para personil nan loyal dengan bayar deposit sebesar Rp10 juta.

"Grup hidden gems menawarkan secara unik nan menurut golongan mereka bakal diberikan wanita terbaik, menurut mereka. Oleh lantaran itu, tarifnya cukup tinggi. Jadi, nyaris rate-nya rata-rata ratusan juta," tuturnya.

Berdasarkan perannya, Dani menyebut pelaku YM bekerja sebagai admin grup telegram. Selain itu YM juga berkedudukan untuk menginformasikan katalog, membikin profil para korban talent serta menyediakan rekening pembayaran.

Sementara itu, Dani mengatakan pelaku MRP dan CA berkedudukan untuk menyediakan, bayar talent nan telah melakukan transaksi Open BO dengan personil grup.

"Terakhir MI merupakan pelaku utama nan membikin akun di media sosial X dan membentuk grup Telegram Premium Place. Akun tersebut dikelola MI, termasuk mengelola transaksi pembayaran terhadap talent," jelasnya.

Lebih lanjut, Dani mengatakan dari tangan keempat pelaku interogator sukses menyita total 6 rekening bank, 13 kartu ATM, 2 unit mobil, 1 unit laptop dan 13 simcard.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka, kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp9 miliar nan kita temukan dari 3 rekening," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE. Lalu, Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Selanjutnya, Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(tfq/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional