Polisi Tangkap 6 Influencer Yogyakarta Diduga Promosikan Judi Online

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap enam orang influencer lantaran diduga telah mempromosikan gambling online melalui media sosial.

Keenam orang itu masing-masing berinisial GB (23), penduduk Bantul, AS (22) penduduk Sleman, MI (23), LA (23), dan KS (59), asal Kota Yogyakarta, serta MK (22) dari Jawa Tengah.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menerangkan keenam orang itu terjaring lewat operasi Satgas Pemberantasan Judi Online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jajaran beberapa kali melakukan pengungkapan selama kurun waktu bulan Juni. Kasus gambling online nan ditangani alias ungkap adalah enam kasus," kata Idham di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (2/7).

Kata Idham, keenam orang tadi diduga telah mempromosikan aktivitas gambling online di beragam platform media sosial, macam Instagram, Facebook, dan X (Twitter).

Idham menuturkan keenam pelaku menerima endorsement dari situs gambling online selama dua bulan terakhir.

"Masing-masing pelaku adalah nan berkepentingan sebagai influencer sebagai nan membantu mengoperasionalkan, mencari gambling online," kata Idham.

"Tugasnya mengendorse link (judi online)," sambung mantan Kapolresta Yogyakarta ini.

Dalam menjalankan perannya, masing-masing pelaku berkomunikasi jarak jauh dengan bandar gambling nan memakai jasa mereka. Demikian pula pembayaran bayaran dilakukan dengan transaksi daring.

Adapun besaran hadiah diberikan sesuai dengan jumlah pengikut alias follower pada akun media sosial para pelaku. Kisarannya antara Rp2,5 juta sampai Rp5 juta.

"(Upah) per posting (unggahan) tergantung kelak pengikutnya nan mengikuti gambling online itu," jelas Idham.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya tak ditahan lantaran tetap berstatus mahasiswa alias pelajar. Akan tetapi, lanjut dia, proses norma terhadap mereka tetap berjalan.

"Tidak kita lakukan penahanan. Untuk pekerjaannya mahasiswa dan pelajar. Di atas 18 tahun juga tapi pekerjaannya pelajar," katanya.

Idham menambahkan, keenam tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1/2024 tentang info dan transaksi elektronik mengenai pendistribusian konten memuat perjudian.

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," tutup Idham.

(kum/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional