CNN Indonesia
Selasa, 19 Nov 2024 12:59 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menangkap buron berinisial A namalain M dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan A ditangkap di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY pada Minggu (17/11), sekitar pukul 03.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"1 orang DPO berinisial A namalain M sukses ditangkap," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11).
Dengan penangkapan A ini, total tersangka nan telah ditangkap polisi sebanyak 23 orang.
Sebelum menangkap A, polisi diketahui lebih dulu menangkap istrinya nan berinisial D. Dari tangan keduanya, polisi turut menyita duit belasan miliar rupiah.
"Dari tersangka A namalain M dan istinya berinisial D, interogator sukses menyita duit tunai serta aset senilai Rp16 miliar," ucap Ade Ary.
Kasus penyalahgunaan kewenangan blokir situs gambling online melibatkan pegawai Komdigi, terbongkar saat polisi menyelidiki situs berjulukan 'Sultan Menang'.
Dalam kasus ini, polisi telah menggeledah dua lokasi. Yakni sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi nan dijadikan sebagai 'kantor satelit' oleh para tersangka.
'Kantor satelit' ini dikendalikan oleh tiga tersangka ialah AK, AJ, dan A. Tersangka AK dan AJ diketahui telah lebih dulu ditangkap oleh polisi.
Selain 'kantor satelit' polisi juga telah menggeledah Kantor Komdigi. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita peralatan bukti berupa laptop, komputer, hingga dokumen.
(dis/wis)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.