Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemuda di Pati akibat 2 Geng Bentrok

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap sejumlah pelaku pembunuhan terhadap WG (21) nan terjadi di Jalan Raya Sukolilo-Prawoto, Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Sabtu (8/6).

"Polisi sukses mengamankan anak (tersangka) pembunuhan RS (15), penduduk Undaan Kudus dan membawa sajam. Anak S (16) dan DO (16), penduduk Kuwawur Sukolilo, Pati. IS (15), NB (15), KW (18) dan RS (17) penduduk Desa Wegil Kecamatan Sukolilo, Pati", kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin M dalam keterangannya, Minggu (9/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alfan menerangkan kejadian itu bermulai saat golongan korban, nan berjulukan golongan ABCD, menantang golongan Kampung Hening melalui Instagram. Namun, tantangan itu ditolak.

Kemudian, pada Jumat (7/6) sekitar pukul 17.00 WIB, golongan Kampung Hening berbalik menantang golongan ABCD. Setelahnya, kedua golongan sepakat bakal melakukan perkelahian pada malam harinya di perbatasan Desa Wegil-Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo.

"Kelompok Kampung Hening sebanyak lebih dari 10 orang berangkat ke TKP dengan mengendarai motor sembari beberapa membawa sajam dan sekitar pukul 00.15 WIB tiba di letak dan sudah ditunggu oleh golongan ABCD, sehingga terjadilah perkelahian," jelas Alfan.

Dalam perkelahian itu, RS nan berasal dari golongan Kampung Hening maju sembari membawa sajam. Sementara, dari golongan ABCD nan memajukan diri adalah IS.

Kemudian, keduanya pun berkelahi. Saat perkelahian itu, IS menyabet celurit ke RS dan mengenai jari RS. Lalu, RS menggertak IS dan akhirnya mundur.

Selanjutnya, giliran korban WG maju berhadapan dengan RS. Ketika itu korban WG menyabet RS. Di saat berbarengan RS juga menyabet WG dengan celurit dan mengenai punggung.

Korban WG kemudian melarikan diri dan begitu pula golongan ABCD yang juga dikejar oleh golongan Kampung Hening. Namun, golongan korban WG terjatuh.

"Melihat perihal tersebut golongan Kampung Hening lampau mundur ke arah motor dan pergi dari letak tersebut. Selanjutnya teman-teman korban WG membawa korban ke Puskesmas Sukolilo, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia," tutur Alfan.

Dari hasil pemeriksaan tim medis, kata Alfan, korban meninggal bumi lantaran luka tusuk pada punggung kiri nan menembus paru-paru dan jantung sehingga mengakibatkan pendarahan hebat.

Dalam perkara ini, polisi secara total mengamankan tujuh tersangka. Selain itu juga menyita peralatan bukti berupa 10 buah sajam, tujuh unit motor, 11 buah handphone, busana korban dan busana tersangka.

"Atas perbuatannya, anak RS disangkakan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan alias pembunuhan Pasal 340 KUHP dan alias Pasal 338 KUHP, ancaman penjara maksimal 20 tahun," kata Alfan.

"Untuk anak S, DO, IS, NB, KW, RS disangkakan membawa sajam tanpa hak, Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," imbuhnya.

(dis/pra)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional