Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Indramayu yang Videonya Viral

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

tim | CNN Indonesia

Kamis, 20 Jun 2024 05:25 WIB

Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan di Indramayu hingga korbannya tewas. Rekaman tindakan penganiyaan itu viral di media sosial. Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan di Indramayu hingga korbannya tewas. Rekaman tindakan penganiyaan itu viral di media sosial. (Foto: Istockphoto/ilbusca)

Indramayu, CNN Indonesia --

Polisi menangkap dua orang nan diduga pelaku penganiayaan di Indramayu, Jawa Barat, nan aksinya direkam penduduk dan viral di media sosial.

Aksi penganiayaan itu terjadi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu pada Minggu (16/6) sekitar pukul 02.00 WIB awal hari.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan pelaku berinisial R dan AN diketahui telah melakukan penganiayaan terhadap dua orang nan masing-masing berinisial MA dan TI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Korban) TI meninggal bumi lantaran sebelumnya ada kaitan masalah kejadian laka lantas," ungkap Fahri di Polres Indramayu, Rabu (19/6).

Ia menuturkan adapun penganiayaan dipicu lantaran para pelaku dan korban sebelumnya terlibat kecelakaan lampau lintas. Pelaku geram lantaran terserempet sehingga menganiaya dua korban.

"Motif jengkel lantaran awalnya kejadiannya kecelakaan lampau lintas. Kondisi korban untuk TI memang ada luka di wajah termasuk di beberapa bagian tubuh. Diagnosis akhir dari RS adalah cedera kepala berat. (Akibat laka lantas alias penganiayaan) ini kita tetap dalami. Kita butuh izin autopsi dari family korban," katanya.

Fahri juga membantah rumor nan menyebut pelaku penganiayaan sempat dibebaskan polisi lantaran adanya duit tenteram dari pihak family pelaku. Ia pun membantah info nan menyebut pelaku merupakan oknum personil Polri.

"Tersangka dibebaskan, tidak benar. Isu ada duit tenteram dari tersangka kepada family korban, tidak benar. Ada info pelaku oknum polisi, itu juga tidak betul lantaran pelaku adalah tenaga kerja swasta," ucapnya.

Dua orang pelaku sekarang berstatus tersangka. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan terancam balasan pidana paling singkat lima tahun penjara.

Sebelumnya, sebuah rekaman video berisi tindakan penganiayaan nan diduga terjadi di Indramayu viral di media sosial.

Tak lama setelah video itu tersebar dan viral, ada dua orang nan diamankan oleh abdi negara desa berbareng pihak kepolisian. Dua pelaku itu, masing-masing berinisial R dan AN.

(csr/pta)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional