Polisi Tangkap Pemuda Jual Video Porno Anak di Bawah Umur Via Telegram

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 30 Mei 2024 15:35 WIB

Pemuda berinisial DY ditangkap buntut aksinya menjual video porno bermuatan cabul anak di bawah umur lewat Telegram. Ilustrasi. Pemuda penjual video porno anak di bawah umur ditangkap. (iStockphoto/Xesai)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial DY (25) buntut aksinya menjual video porno bermuatan asusila anak di bawah umur lewat Telegram.

"Menemukan akun twitter @balapcan nan mempromote alias mempromosikan link t.me/Joinvvipyuk, nan mana link tersebut menghubungkan ke akun telegram nan menjual konten video yg bermuatan cabul anak di bawah umur nan berjulukan REAL ADMIN GROUP," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (30/5).

Dari hasil pendalaman, didapatkan kebenaran bahwa untuk mendapat konten video porno itu calon pembeli kudu mentransfer duit sebesar Rp150 ribu ke akun e-wallet DANA atas nama DEKX YANXX dan Rp200 ribu ke nomor rekening BCA atas nama DY.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan temuan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan lanjutan untuk memperoleh info mengenai pemilik akun tersebut.

Setelahnya, polisi mendatangi alamat nan diduga warung dari orang tua pemilik akun di Jalan kaliabang rototan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan untuk mencari handphone dari pemilik akun nan diduga untuk menyebarkan konten video porno anak di bawah umur tersebut.

"Hasil check didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial Telegram.

Disampaikan Ade Safri, polisi juga langsung menginterogasi pelaku. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah memperjualbelikan konten video porno anak di bawah umur.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, polisi pun langsung menetapkan DY sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, DY dijerat Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ucap Ade Safri.

(dis/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional