Polisi Tangkap Penampung Duit Kasus Blokir Situs Judi Online Komdigi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi kembali menangkap dua pelaku dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pemblokiran situs judi online nan melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sukses menangkap dua pelaku lainnya nan terlibat dalam kasus pertaruhan online di Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (10/11).

Kendati demikian, Ade Ary belum membeberkan ihwal kronologi penangkapan tersebut. Ia hanya menyebut kedua pelaku bakal tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19.00 WIB malam nanti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim bakal dijemput pukul 19.00 WIB di Terminal Internasional 2F," ucap dia.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan kedua pelaku ini masing-masing berinisial MN dan DM.

"(Peran) MN menyetorkan list web dan uang, DM (berperan) menampung duit hasil kejahatan," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk menutup situs gambling online nan melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A nan bekerja mengendalikan operasional 'kantor satelit'.

Polisi mengungkapkan AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif nan berkarakter terbatas di Kementerian Komdigi pada 2023. Namun, dia dinyatakan tak lulus seleksi.

Meski tak lulus, rupanya AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi. Bahkan, AK mendapat kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs gambling online.

Teranyar, polisi juga telah menyita sejumlah peralatan bukti dalam kasus ini. Antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, arloji mewah, senjata api, hingga logam mulia.

Selain itu, polisi juga turut menyita duit tunai sejumlah Rp73.723.488.957. Rinciannya duit pecahan rupiah Rp35.792.110.000, 2.955.779 SGD alias senilai Rp35.043.272.457, serta 183.500 USD alias senilai Rp2.888.106.500.

(dis/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional