Polisi Temukan Ladang Ganja di Gayo Lues Aceh

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Polda D.I Yogyakarta mengungkap keberadaan sebuah ladang seluas 3 hektare berisi tanaman ganja di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ganja tersebut perkiraan mencapai 500 kilogram.

Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini menuturkan, ladang ganja tersebut ditemukan oleh tim interogator Ditresnarkoba Polda DIY pada 22 Agustus 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih ditumbuhi pohon ganja setinggi kurang lebih 1,5 meter sampai 2 meter dengan jumlah sekitar 2.500 batang pohon ganja," kata Fajarini di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (6/9).

Dengan dugaan satu kilogram setara berat lima batang pohon ganja, maka berat total tanaman psikotropika nan ditanam di lahan tersebut bisa mencapai 500 kilogram.

Penemuan berasal dari operasi Polda DIY meringkus dua pengedar ganja jaringan Aceh, Medan dan Yogyakarta, sejak Juli 2024 lalu.

Kedua pelaku ialah MTH (39), penduduk Ngestiharjo, Kasihan, Bantul dan MF (27), penduduk Jalan Budi Kemasyarakatan, Brayan, Medan Barat. Dari tangan keduanya sukses diamankan ganja seberat satu kilogram lebih.

Fajarini berujar, MTH diringkus di kediamannya beserta peralatan bukti narkotika jenis ganja 153,17 gram. Hasil interogasi lantas mengungkap langkah pelaku mendapatkan tanaman itu secara daring dengan melakukan pemesanan pada sebuah akun Instagram.

Menurut Fajarini, pelaku menentukan alamat pengiriman ke Kebumen, Jawa Tengah, lewat jasa ekspedisi. "Penyidik lampau menuju ke Kebumen dan betul ditemukan paket sebanyak 1.020 gram (pesanan pelaku)," sambungnya.

Fajarini melanjutkan, Ditresnarkoba Polda DIY sukses menangkap MF di Medan selaku sosok pemasok peralatan kepada MTH pada 19 Agustus 2024. Dari tangannya, polisi menyita 869 gram ganja sebagai peralatan bukti.

MF pun setelahnya mengaku bahwa tanaman ganja itu dia peroleh dari wilayah Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh. Polisi kemudian melakukan pendakian dan menemukan titik ladang nan dimaksud.

Di letak itu pula, lanjut Fajarini, polisi juga menemukan dua buah karung berisi daun ganja hasil panen seberat 50 kilogram. Polisi telah memusnahkan seluruh tanaman ganja di ladang.

"Ditres Narkoba melakukan upaya pencabutan pohon ganja tadi nan tetap tumbuh kemudian dibakar di letak tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, MF beserta temuan dua karung ganja dibawa ke Mapolda DIY untuk keperluan pemeriksaan. Berat keseluruhan narkotika jenis ganja nan sukses diungkap dari kasus ini mencapai 552.2 kilogram.

Dengan dugaan 1 gram narkotika bisa dikonsumsi empat orang, Fajarini mengklaim, Polda DIY telah menyelamatkan 2.211.997 orang dari penyalahgunaan narkoba.

Baik MTH dan MF telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun.

Selain itu, Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 20 tahun.

(kum/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional