Polisi: Terpidana Kasus Vina Janjikan Uang Agar Saksi Bohong di Sidang

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 20 Jun 2024 09:34 WIB

Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, disebut sempat menjanjikan duit kepada saksi untuk memberikan keterangan nan meringankan dalam persidangan. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (Arsip Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri menyebut terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, sempat menjanjikan duit kepada saksi untuk memberikan keterangan nan meringankan dalam persidangan.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan saksi nan dihadirkan dari pihak pelaku tersebut diminta untuk memberikan keterangan tiruan agar dapat meringankan balasan dari majelis hakim.

"Dalam kebenaran pengadilan ada saksi nan didatangi oleh pengacara beserta orang tua para pelaku, nan meminta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya," ujarnya dalam konvensi pers, Rabu (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, dia tidak menjelaskan lebih jauh ihwal siapa sosok pelaku tersebut. Ia hanya mengatakan saksi itu dijanjikan sejumlah duit oleh pelaku andaikan mau memberikan keterangan tiruan dalam persidangan.

"Bahkan, minta maaf, itu diiming-imingi sejumlah duit untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa nan dia tahu, apa nan dia lihat, dan apa nan diketahui," tuturnya.

Sebelumnya Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan namalain Perong setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam balasan mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengusulkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Sementara itu, Polda Jawa Barat sendiri mengaku bakal menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan pada Kamis (20/6). Berkas perkara itu nantinya bakal diteliti oleh Jaksa sebelum dinyatakan komplit dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional