Polisi Tetapkan 19 Pedemo Tolak Revisi UU Pilkada Jadi Tersangka

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 23 Agu 2024 23:40 WIB

Polisi menetapkan 19 orang nan ditangkap mengenai tindakan demo menolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR sebagai tersangka. Polisi tetapkan 19 pedemo tindakan tolak RUU Pilkada di DPR menjadi tersangka. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan 19 orang nan ditangkap mengenai aksi demo menolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR sebagai tersangka.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap setidaknya 50 orang dalam tindakan demo nan berujung ricuh tersebut.

Belasan orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah interogator Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian proses pemeriksaan san pengumpulan peralatan bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga dari 50 orang nan telah diamankan dan dilakukan pendalaman akhirnya interogator Subdit Kamneg Ditreskrimum telah menetapkan 19 di antaranya itu sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8) malam.

"Delapan di antaranya berstatus mahasiswa," imbuhnya.

Dari 19 tersangka itu, satu di antaranya berkedudukan melakukan tindakan perusakan pagar DPR bagian depan. nan berkepentingan dikenakan Pasal 170 KUHP.

Sementara itu, untuk 18 tersangka lainnya mengenai tindakan kekerasan terhadap petugas hingga tidak mengindahkan perintah petugas di lapangan.

Mereka dikenakan Pasal 212 KUHP dan alias Pasal 214 KUHP dan alias Pasal 218 KUHP.

Ade Ary menerangkan meski telah berstatus sebagai tersangka, kepolisian tidak melakukan penahanan. Para tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

"19 tersangka tidak dilakukan penahanan, telah dikomunikasikan dengan pihak keluarga, family menjamin," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Ade Ary turut menyampaikan Direktur Lokatatu, Del Pedro Marhaen dan staf LBH Jakarta sekaligus anak Machica Mochtar, Iqbal Ramadhan nan sempat ditangkap tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Bukan bagian dari tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan ada 301 massa tindakan demo darurat Indonesia menolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR nan berujung ricuh pada Kamis (22/8) kemarin.

Ratusan massa tindakan nan ditangkap ini tersebar di sejumlah Polres dan di Polda Metro Jaya.

Rinciannya tiga di Polres Metro Jakarta Pusat, 143 di Polres Metro Jakarta Timur, 105 Polres Metro Jakarta Pusat, serta 50 di Polda Metro Jaya.

(dis/pua)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional