Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Tanjung Mocoh

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 02 Nov 2024 10:10 WIB

Dua tersangka itu adalah pejabat KSOP dan direktur, keduanya merugikan negara lebih dari Rp5,6 miliar. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) memeriksa berkas tersangka korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Dok. Istimewa)

Batam, CNN Indonesia --

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh di Tanjungpinang Kepri, tahap V tahun anggaran 2015. Kerugian atas kasus ini diperkirakan lebih dari Rp 5,6 miliar.

Salah satu tersangka, H, merupakan pejabat kreator komitmen di di Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang.

Sementara tersangka lainnya, A, adalah Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera, pemenang tender pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka H merupakan pejabat kreator komitmen di KSOP Kelas II Tanjungpinang, sementara A merupakan Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera sebagai penyedia dalam proyek tersebut," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, pada keterangan resminya Sabtu (2/11).

Ia mengatakan kasus ini bermulai sejak interogator menerima info awal dan memulai serangkaian aktivitas pemeriksaan pada bulan Juni 2024.

Dalam penyelidikan lanjutan, tim interogator menerima hasil laporan penghitungan kerugian negara pada tanggal 2 Oktober 2024 sebesar Rp 5.607.666.968. dari dugaan penyimpangan penyelenggaraan proyek pembangunan pelabuhan.

"Tim interogator menerima hasil laporan penghitungan kerugian negara pada pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh mencapai Rp 5,6 miliar lebih," ujarnya.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut ketentuan nan berlaku, Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara, Pasal 3 mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (Arp).


Keterangan Foto : Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) lakukan pemeriksaan berkas tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh Tanjungpinang.

(arp/fea)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional