Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Kekerasan Terhadap Bos Rental Mobil hingga Meninggal Dunia di Pati

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Polisi telah mengamankan 3 tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap bos persewaan hingga meninggal bumi di Pati pada hari Kamis (6/6/24) lalu. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Satake Bayu saat memimpin konvensi pers di Polres Pati (10/6/24).

Dalam kejadian tersebut mengakibatkan 1 orang meninggal bumi dan 3 lainnya luka-luka nan saat ini dirawat di RS. Soewondo, Pati. Korban meninggal bumi adalah BH (51), penduduk Kemayoran, Jakarta selatan nan merupakan pemilik persewaan mobil.

“Atas kejadian tersebut, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Achmad Luthfi langsung memerintahkan Ditkrimum Polda untuk membentuk tim campuran dengan Polres Pati. Sehingga tidak memerlukan waktu lama kasus ini terungkap dan akhirnya dilakukan penangkapan 3 tersangka,” jelas Satake Bayu.

Satake juga menyampaikan bahwa sampai saat ini polisi sudah memeriksa 19 saksi dan 3 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, ialah EN (31) nan berkedudukan mengejar dan menghadang mobil korban kemudian memukul dan menginjak korban, BC(37) adapun perannya adalah melakukan pengejaran kemudian melakukan pemukulan dan menginjak korban, dan AG (35) nan berkedudukan melindas korban kendaraan roda dua mengenai lengan dan dada korban.

Satake menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan tersangka bakal bertambah. Saat ini polisi tetap melakukan penyidikan.

Ketiga tersangka bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman balasan 12 tahun penjara. Adapun peralatan bukti berupa busana korban, busana tersangka, 1 unit sepeda motor Yamaha N Max, 1 unit helm saat diamankan di Polres Pati.

Atas kejadian ini Satake menghimbau kepada masyarakat agar tidak main pengadil sendiri. Apabila ada sesuatu nan mencurigakan agar melaporkan kepada abdi negara agar bisa diambil tindakan kepolisian. Karna main pengadil sendiri ada pasalnya dan bakal berhujung pidana. Dan kepada nan terlibat dalam kasus ini agar menyerahkan diri agar bisa ditindak lanjuti sesuai norma nan berlaku.

Post Views: 6

Selengkapnya
Sumber salamolahraga.com Hukum
salamolahraga.com Hukum