Polisi Tetapkan Altaf Vicko Tersangka KDRT Selebgram Shahnaz Anindya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 19 Agu 2024 21:50 WIB

Polisi menetapkan presenter Altaf Vicko sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, selebgram Shahnaz Anindya. Ilustrasi. Polisi menetapkan presenter Altaf Vicko sebagai tersangka dugaan KDRT terhadap istrinya selebgram Shahnaz Anindya. (iStock/doidam10)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan presenter Taufiq Hermawan namalain Altaf Vicko sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, selebgram Shahnaz Anindya.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan kasus ini bermulai dari laporan nan dilayangkan korban pada 7 September 2023.

"Kemudian kita periksa saksi-saksi sebanyak 5 orang, lanjut visum di Kramat Jati, kemudian sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Nurma kepada wartawan, Selasa (19/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurma menerangkan kekerasan nan dialami korban bukanlah tindakan fisik, melainkan psikis.

Ini sesuai dengan laporan nan dilayangkan korban mengenai dugaan kekerasan psikis sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

"Yang jelas psikisnya nan diperiksa. Visumnya nan menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi jika untuk (kekerasan) bentuk enggak," ujarnya.

Meski berstatus sebagai tersangka, namun polisi tak melakukan penahanan terhadap Altaf. Kata Nurma, tersangka hanya dikenakan wajib lapor pada Senin dan Kamis.

"(Alasan tidak ditahan) lantaran memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan," ucap Nurma.

(dis/pua)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional