Polisi Tetapkan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Tersangka Kasus Narkoba

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 17:23 WIB

Polisi menetapkan tokoh Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi menetapkan tokoh Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Tangkapan layar youtube Epy Kusnandar KebunQue-TV

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan tokoh Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Terhadap kedua orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka, baik YG maupun EK," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi kepada wartawan, Jumat (17/5).

Dalam kasus ini, Epy dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan rekomendasi proses rehabilitasi alias pidana penjara maksimal 4 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Yogi, dijerat Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 137 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman balasan paling singkat 4 tahun dan paling lama 8 tahun.

Polisi menerapkan jeratan pasal nan berbeda terhadap keduanya. Sebab, saat penangkapan polisi hanya menemukan peralatan bukti narkoba dari tangan Yogi.

"Mengamankan peralatan bukti ganja seberat 12,34 gram terdiri dari daun ganja kering 4,18 gram dan biji ganja 8,16 gram," ucap Syahduddi.

Syahduddi juga menyampaikan saat ini Epy tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Fatmawati, sehingga tidak bisa dihadirkan dalam konvensi pers.

"Mempertimbangkan kondisi kesehatan nan berkepentingan nan kita tahu sendiri bahwa nan berkepentingan pernah mengalami riwayat sakit dan memang pada saat kita amankan nan berkepentingan dengan kondisi nan kurang sehat, maka saat ini dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta," ucap Syahduddi.

"Dan ada rekomendasi dari Direktur Utama Rumah Sakit Jakarta bahwa nan berkepentingan tidak dalam kondisi nan memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis pada sore hari ini dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan dirawat di RS Jakarta nan nantinya bakal kita lakukan proses rehabilitasi," imbuhnya.

Polisi menangkap Epy dan Yogi di area Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada Kamis (9/5) dalam waktu nyaris bersamaan.

Dari hasil tes urine, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menyatakan keduanya positif mengonsumsi ganja.

"Dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal, positif narkoba menggunakan ganja," ujar Panjiyoga di Polres Jakarta Barat, Jumat (10/5).

(dis/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional