Polisi Ungkap 18 Saksi Memberatkan Pegi di Kasus Vina Cirebon

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 20 Jun 2024 07:08 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut sejauh ini total ada 70 saksi nan dimintai keterangan oleh interogator Polda Jawa Barat untuk tersangka Pegi. Polisi menyatakan sebanyak 18 orang saksi nan memberatkan Pegi Setiawan selaku tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyatakan sebanyak 18 orang saksi nan memberatkan Pegi Setiawan selaku tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut sejauh ini total ada 70 saksi nan dimintai keterangan oleh interogator Polda Jawa Barat untuk tersangka Pegi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi nan diperiksa untuk tersangka kasus Pegi sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi nan memberatkan tersangka Pegi dan lainnya ada saksi nan meringankan," kata Sandi kepada wartawan, Rabu (19/6).

Sandi mengatakan puluhan saksi nan telah diperiksa itu juga terdiri dari para ahli. Di antaranya, mahir pidana, mahir forensik, mahir ilmu jiwa hingga mahir IT.

"Yang membantu interogator untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membikin terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya agar kasus ini segera bisa kita lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," ujarnya.

Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan namalain Perong mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Pegi ditangkap setelah buron selama delapan tahun.

Pegi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam balasan mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga percaya bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.

Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengusulkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

(dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional