Polisi Usut Salon Tempat ASN Meninggal Usai Suntik Payudara di Sleman

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Sleman, CNN Indonesia --

Polresta Sleman, DI Yogyakarta mengusut dugaan kasus praktik ilegal suntik payudara berujung meninggalnya seorang wanita berprofes aparatur sipil negara (ASN) inisial PK (27) beberapa waktu lalu.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan korban melakukan suntik tetek di Salon Ricardo nan berada di Tambakbayan, Depok, Sleman. Salon itu, katanya, sudah beraksi selama dua tahun.

"Sekitar dua tahun," kata Yuswanto Ardi di kantornya, Rabu (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pemeriksaan sementara, kata Ardi. selama itu pula salon tersebut telah melayani praktik kecantikan pada puluhan konsumen berasas pendataan kitab tamu.

Dari info kitab tamu tersebut, korban adalah satu-satunya konsumen nan menjalani praktik suntik filler tetek di salon tersebut. Adapun konsumen lain menjalani suntik filler pada hidung sebagai jasa prosedur kosmetik nan ditawarkan salon itu.

"Menurut pengakuan (pelaku) itu baru-baru saja dan ini pun untuk nan sifatnya tetek baru sekali ini, sebelumnya hidung," kata Ardi.

Praktik medis ilegal, bukan malapraktik

Ardi sekaligus menjelaskan bahwa perbuatan kedua pelaku tak masuk kategori malapraktik, melainkan praktik medis ilegal.

"Kalau malapraktik itu kan dia memang mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan medis tetapi melakukan kesalahan, jika ini dari lidik awal kita duga salon tersebut tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik-praktik nan sifatnya medis," papar Mantan Wakapolrestabes Semarang itu.

Sejauh ini, Polresta Sleman belum menerima laporan keluhan kesehatan dari konsumen salon tersebut. Dia mengimbau siapa pun nan mengalami perubahan kondisi kesehatan usai menjalani praktik kecantikan di Salon Ricardo tersebut untuk segera melapor ke polisi.

Ardi menerangkan jenazah PK sekarang ini tengah diautopsi di Labfor Semarang dengan metode toksikologi dan histopatologi forensik guna mencari zat-zat nan menimbulkan kelainan kesehatan.

"Sehingga kelak bisa dilihat penyebab dan sistem kematian nan mana ini kelak menjadi dasar kami untuk melakukan investigasi lebih lanjut kepada para tersangka," kata dia.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka ialah SMT (40) dan EK (36). Masing-masing adalah pemilik serta tenaga kerja salon tempat korban menjalani suntik payudara.

"Untuk jeratan pasal tentunya di Undang-undang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Ardi.

Tarif Rp12,5 juta untuk 500 cc silikon

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menambahkan, pemilik salon nan berinisial SMT (40) mengatakan untuk suntik cairan silikon ke tetek korban itu mematok tarif Rp2,5 juta per 100 cc. Adapun cairan silikon nan disuntik adalah 500 cc, jadi total nilai mencapai Rp12,5 juta.

Riski mengatakan sebelum penyuntikan, sehari sebelumnya korban mendatangi salon untuk konsultasi mengenai suntik filler payudara. Riski mengatakan padahal salon itu sebelumnya ama sekali belum pernah melayani suntik payudara. Pada spanduk salon nan disita sebagai peralatan bukti apalagi tak tertera jasa suntik filler payudara.

"Korban satu hari sebelumnya sempat datang ke salon, dia sampaikan bisa enggak filler payudara, wah belum pernah, nan dia (salon) pernah itu hanya hidung, dagu. Mungkin mereka setelah itu obrolan mungkin bisa akhirnya menyanggupi lah si pemilik dan karyawannya itu," kata Riski.

Saat itu, pihak salon dan korban menyepakati dilakukan suntik cairan silikon sebanyak 500 cc, nan mana per 100 cc dipatok tarif Rp2,5 juta.

Keesokan harinya alias pada Sabtu (25/5) siang, kata Riski, korban mendatangi salon. Proses penyuntikan 100 cc silikon pertama tak menunjukkan tanda-tanda gangguan kesehatan pada PK.

"Pas udah disuntik 100 cc nan kedua baru kejang-kejang," ucap Riski.

Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Sadewa dan dinyatakan meninggal bumi tak lama setelahnya. Polisi lantas menetapkan SMT serta EK (36) selaku tenaga kerja salon sebagai tersangka. Keduanya diduga bertanggungjawab atas meninggalnya PK.

Meraka diduga telah melakukan praktik kefarmasian tanpa skill dan kewenangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 alias Pasal 198 Jo 106 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009. Dugaannya, mereka juga telah mengedarkan sediaan farmasi nan tak mengantongi izin edar.

Terlebih, kata Riski, SMT juga tak memilik rekam pendidikan medis. Sementara EK, kepada polisi mengaku pernah bekerja sebagai perawat dan dua tahun lalu berhenti dari tempat kerjanya di salah satu rumah sakit. Sejauh ini kepolisian tetap mendalami soal izin kerja dan praktik EK.

Adapun korban teridentifikasi sebagai penduduk Jetis, Kota Yogyakarta. Informasi terbaru nan diperoleh dari kepolisian, korban berprofesi sebagai ASN. Kendati demikian, Riski enggan mengungkap lembaga tempat korban bekerja.

Salon Ricardo saat ini sudah ditutup dan dipasangi garis polisi. Polresta Sleman mengingatkan agar salon-salon kecantikan di wilayahnya tak melakukan praktik medis terlarangan macam ini.

(kum/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional