Politikus Gerindra Ahmad Riza Patria Diduga Terlilit Utang US$ 950.000 untuk Proyek Batu Bara di Kalimantan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Gerindra Ahmad Riza Patria diduga tak bayar utang US$ 950.000 alias Rp 14,7 miliar (kurs rupiah saat ini) kepada pengusaha Budi Pranoto. Utang itu disebut berasal dari pinjaman Riza kepada Budi untuk proyek batu bara di Kalimantan Selatan.

Kuasa Hukum Budi, Akbar Hidayatullah, mengatakan kliennya meminjamkan duit ke Riza pada 22 dan 24 Mei 2020. Dia menyebut ketika itu Riza juga menandatangi kwitansi pinjaman di atas materai 6000 dengan pemisah pengembalian 30 hari. “Adanya tiga kwitansi nan ditandatangani oleh Saudara Ahmad Riza Patria dan diterima oleh pengguna kami,” kata Akbar dalam keterangan tertulis nan Tempo kutip pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Akbar mengatakan usai menerima pinjaman itu, Calon Walikota Tangerang Selatan itu tak bayar meski jatuh tempo. Dia mengatakan kliennya juga telah berulang kali mengingatkan Riza agar melunasi pinjaman nan telah diberikan, tapi nihil. 

“Ahmad Riza telah melakukan tindakan wanprestasi atas kesempatan pinjaman modal. Telah menimbulkan kerugian material berupa modal nan belum dapat dikembalikan secara utuh dan kerugian immaterial berupa hilangnya kesempatan pengguna kami untuk mengembangkan usahanya,” kata Akbar. 

Tak hanya itu, Akbar mengatakan eks Wakil Gubernur DKI Jakarta itu juga menghindari komunikasi dengan kliennya atas masalah utang ini. Dia menyatakan Riza telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Jo Pasal 374 KUHP.

Pada Senin, 19 Agustus 2024, Akbar juga telah melayangkan gugatan ke Riza untuk melunasi utang kepada kliennya.  “Kami menuntut agar Saudara Ahmad Riza Patria dapat melakukan pelunasan kepada pengguna kami dalam waktu 4x24 Jam (empat hari) terhitung sejak Somasi ini ditandatangani tanpa syarat,” kata Akbar.

Iklan

Akbar mengatakan andaikan somasinya ini tak mendapat respons dari Riza, dirinya dan Budi bakal membikin laporan polisi dan gugatan perdata wanprestasi alias pengajuan permohonan penundaan tanggungjawab pembayaran utang (PKPU) dan pailit ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

“Berdasarkan hal-hal nan telah kami sampaikan di atas, Klien kami tetap menunggu itikad baik dari Saudara Ahmad Riza Patria agar segera menyelesaikan kewajibannya secara penuh dengan tanpa mengulur waktu ataupun perbuatan lain nan mempersulit mengingat persoalan ini telah berjalan cukup lama,” kata Akbar. 

Tempo telah menghubungi Riza melalui nomor ponsel pribadinya pada Rabu, 21 Agustus 2024. Namun, Riza menolak pernyataannya untuk dikutip dalam pemberitaan.

Pilihan editor: KPK Masih Telaah Skandal Demurrage Impor Beras Rp 294 Miliar

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis