TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Darul Siska menilai bahwa buahpikiran dasar kebijakan mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sangat mulia lantaran sesuai dengan konstitusi, dimana bakal membantu masyarakat mendapatkan rumah.
"Ide dasar untuk menyediakan rumah bagi rakyat baik dan mulia sesuai konstitusi, agar rakyat dapat melindungi family dan pertumbuhan keluarganya,” kata politikus Partai Golkar itu dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024. Partai Golkar adalah salah satu partai pendukung pemerintah sekaligus pengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden.
Menurut Darul, selain mulia lantaran sesuai dengan konstitusi, membantu masyarakat dalam mempunyai rumah nan layak juga dapat mengurangi akibat stunting bagi family tertentu.
“Misalnya dalam rumah nan sehat mencegah lahirnya anak nan berisiko stunting," ujar Darul.
Lebih lanjut Darul menilai adanya penolakan dari masyarakat mungkin lantaran beragam perihal seperti pembuatan peraturan pemerintah nan kurang memperhatikan aspirasi pemangku kepentingan.
Selain itu, kurang menyosialisasikan ke masyarakat, dinilai tidak tepat waktu, hingga adanya kecurigaan berulangnya kasus di lembaga nan mengelola duit masyarakat.
"Masyarakat tidak mengetahui program dan manfaatnya, masyarakat tidak mau alias tidak Ikhlas uangnya dipotong," ujar Darul.
Oleh lantaran itu, di tengah tingginya penolakan, Darul menyarankan kepada pemerintah agar bisa duduk berbareng dengan semua pihak mengenai untuk kembali menyerap aspirasi mengenai kebijakan tersebut.
“Selain itu, kebijakan ini juga perlu disosialisasikan secara masif,” tutur Darul.
Iklan
Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) nan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 nan merupakan perubahan dari PP 25/2020.
Klasifikasi golongan nan wajib mengikuti program ini ialah ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Dalam patokan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib bayar simpanan peserta nan menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari penghasilan alias bayaran untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Untuk peserta pekerja ditanggung berbareng antara perusahaan dengan tenaga kerja masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan peserta pekerja berdikari menanggung simpanan secara keseluruhan.
Peserta nan yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh faedah berupa angsuran pemilikan rumah (KPR), angsuran bangun rumah (KBR), dan angsuran pembaharuan rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku kembang tetap di bawah suku kembang pasar.
Dana nan dihimpun dari peserta bakal dikelola oleh Badan Pengelola Tapera sebagai simpanan nan bakal dikembalikan kepada peserta.
Pilihan Editor: Profil Tommy Djiwandono, Keponakan Prabowo nan Menemui Sri Mulyani