Politikus PDIP Bongkar Sosok Diduga Jebak 5 Kader Gugat SK Pengurus

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 12 Sep 2024 20:44 WIB

Politikus PDIP Guntur Romli membongkar rekam jejak Anggiat BM Mannalu nan diduga sebagai penjebak lima kader PDIP untuk gugat SK kepengurusan partai. Ilustrasi. Politikus PDIP Guntur Romli membongkar rekam jejak Anggiat BM Mannalu nan diduga sebagai penjebak lima kader PDIP untuk gugat SK kepengurusan partai. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Politikus PDIP Guntur Romli membongkar rekam jejak Anggiat BM Manalu yang diduga sebagai pihak nan menjebak lima kader PDIP untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Kemenkumham mengenai kepengurusan PDIP 2025-2026 ke PTUN.

Guntur menyatakan Anggiat merupakan pengurus Bakastratel DPP Golkar dan Wasekjen Depinas Soksi. Hal itu diakuinya didapatkan berasas hasil penelusuran melalui pelbagai poster dan buletin online tahun 2019 lalu.

Anggiat, lanjutnya, juga pernah menjadi caleg DPR RI Partai Golkar Nomor Urut 10 dari Dapil Sumut III pada Pemilu 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari rekam jejak sebagai caleg Partai Golkar, apakah Anggiat BM Manalu ini tetap menjadi pengurus alias personil Partai Golkar, maka silakan Partai Golkar melakukan klarifikasi," kata Guntur dalam postingannya di media sosial X pribadinya @GunRomli. CNNIndonesia.com telah diizinkan mengutip cuitannya tersebut.

Guntur juga menemukan rekam jejak Anggiat sebagai advokat. Jika betul tetap berprofesi sebagai advokat, kata Guntur,  Anggiat telah melanggar kode etik pekerjaan lantaran merekayasa suatu gugatan.

Guntur mengatakan Anggiat Manalu menjebak lima orang kader PDIP dengan langkah diberi duit sebesar Rp300 ribu untuk menggugat kepengurusan baru PDIP ke PTUN.

"Dari pengakuan lima orang nan mengaku kader PDI Perjuangan nan merasa dijebak dan diberi duit itu mengungkap bahwa gugatan nan dilayangkan Anggiat BM Manalu merupakan rekayasa dan persekongkolan jahat untuk mengganggu PDI Perjuangan dan Ketua Umum Ibu Megawati," kata dia.

Sebelumnya, tim pembelaan lima kader PDIP nan menggugat ke PTUN, Victor W Nadapdap mengatakan gugatan itu diajukan lantaran SK kepengurusan PDIP 2025-2026 bertentangan dengan AD/ART PDIP.

Mereka menilai SK No M.HH-05.11.02 tahun 2024 untuk memperpanjang masa hormat kepengurusan hingga 2025 di bawah Megawati Soekarnoputri, telah bertentangan dengan Pasal 17 mengenai struktur dan komposisi DPP nan mengatur masa hormat lima tahun.

Baru-baru ini lima kader PDIP nan menggugat itu telah meminta maaf kepada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan bakal mencabut gugatannya.

CNNIndonesia.com berupaya menghubungi Wakil Ketua Umum Golkar Adies Kadir dan Sekjen Golkar Sarmuji mengenai status Anggiat Manalu di Golkar. Namun nan berkepentingan belum merespons hingga buletin ini ditulis.

[Gambas:Twitter]

(rzr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional