Polres PALI Ungkap Cepat Kasus Mobil Pembawa BBM Ilegal, Tersangka Ditangkap Kurang dari 3×24 Jam

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

PALI – Pasca kejadian terbakarnya satu unit roda empat berjenis Daihatsu Grandmax warna putih di bilangan KM 10 Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI nan diduga membawa BMM terlarangan berjenis solar, membikin Polres PALI khususnya Satreskrim melalui unit Pidana Khusus kudu bekerja keras untuk mengungkap dengan jelas siapa pemilik mobil tersebut dan darimana asal mobil itu.

Kendaraan pick up bernomor polisi BG 8012 BQ ini sedikitnya membawa Bahan Bakar Minyak berjenis solar olahan kurang lebih 2400 (Dua ribu empat ratus liter), namun sesaat sebelum mobil itu terbakar akibat oleng ke dalam saluran gorong-gorong nan tak jauh dari lampu merah KM 10, kendaraan roda empat itu ditinggal kabur oleh pengemudi dan kernetnya pada Sabtu, 24 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 WIB, beberapa hari nan lalu.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H langsung mengambil tindakan tegas dengan memberikan perintah ke Kasat Reskrim Iptu Yudhistira,S.Tr.K, S.I.K untuk segera melakukan cek TKP, Penyelidikan dan secepatnya mengungkap kasus ini.

“Lalu kita segara mengambil langkah-langkah sesuai pengarahan ketua dan dengan dasarnya ialah Laporan Polisi LP / A-65 / VIII / 2024 / SPKT.SATRESKRIM / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 24 Agustus 2024,”ujar Kasat Reskrim nan disampaikan oleh Kanit Pidsus Ipda Habel Kevin Siegers,S.Tr.K didampingi juga oleh personil Unit Pidsus Satreskrim Polres PALI Polda Sumsel kepada awak media ini pada Rabu (28/08/2024).

Tentu saja,untuk mengungkap kasus ini memerlukan kerja keras dari seluruh para personil Unit Pidsus Satreskrim Polres PALI dan bersinergi dengan beragam pihak.

Namun Alhamdulillah,tak sampai 3×24 jam Tim Pidsus Satreskrim Polres PALI tepatnya kemarin Selasa(27/08/2024) sekira Pukul 22.00 Wib,mendapat info krusial bahwa Tersangka bakal kembali ke rumahnya dari Baturaja

“Jadi begitu kita mendapatkan info itu,saya berbareng personil Pidsus langsung melakukan pembututan secara diam-diam dengan langkah menyamar ,kemudian saat kendaraan nan membawa tersangka melintas di Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi, kami langsung melakukan penyergapan dan menangkap terhadap tersangka,”beber Ipda Habel kepada awak media ini.

Lalu, lanjut Kanit Pidsus Polres PALI ini,tersangka berinisial J akhirnya sukses kita amankan,”tegas Ipda Habel.

Tersangka saat diinterogasi petugas mengakui bahwa pikulan dan BBM jenis Solar Ilegal itu adalah miliknya,dan dia pun langsung digelandang personil Pidsus Polres PALI ke Mapolres PALI untuk diproses lebih lanjut.

“Dari pengakuan tersangka, kami mendapatkan infomasi tentang siapa sopirnya, nan saat ini tetap dalam pengejar kami, untuk itu kami himbau kepada sang pengemudi mobil pick up nan terbakar lantaran membawa BMM Ilegal ini untuk segara menyerahkan diri secara baik-baik, sebelum kami mengambil tindakkan tegas dan terukur,”himbaunya.

Post Views: 5

Selengkapnya
Sumber salamolahraga.com Hukum
salamolahraga.com Hukum