Jakarta, CNN Indonesia --
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio memperingatkan para debt collector (DC) tak mengadang dan menarik kendaraan saat berada di jalan.
Hal tersebut Probo sampaikan merespons kasus debt collector mengadang dan berupaya menarik paksa mobil seorang penduduk di Yogyakarta pada Senin 6 Mei lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak boleh menghadang di tengah jalan, itu kewenangan penyelidik alias interogator sesuai UU. Kalau mau mengklarifikasi, saat dia (debitur) berhenti, sampaikan secara santun alias di rumahnya. Tunjukkan tanda pengenal dan bawa sertifikat fidusia," kata Probo kepada wartawan di kantornya, Sabtu (11/5)
Probo menyebut kasus dugaan perampasan mobil nan sempat viral di media sosial ini berhujung damai. Menurutnya, para debt collector sudah meminta maaf kepada pemilik mobil nan berdomisili di Sumenep, Madura, lewat panggilan video kemarin.
Probo menegaskan tidak ada pembenaran terhadap sikap debt collector nan menghadang alias merampas kendaraan lantaran penarikan kendaraan sudah diatur dalam UU Fidusia.
Perampasan kendaraan nan bisa masuk ke dalam ranah pidana, menurut Probo, tidak sampai terjadi dalam peristiwa ini lantaran pemilik mobil bisa membuktikan bahwa kendaraan roda empat kepunyaannya dibeli melalui sebuah dealer di Bondowoso, Jawa Timur. Bukan lewat perusahaan pembiayaan alias finance secara kredit.
Menurut Probo, upaya penarikan oleh enam orang debt collector itu didasarkan pada surat kuasa dari perusahaan pembiayaan lantaran terjadi macet 11 bulan pembayaran angsuran.
Namun, di lain sisi para debt collector tak mengetahui tentang adanya indikasi BPKB ganda, di mana sebenarnya pihak finance juga telah dimintai keterangan oleh Polda Jawa Timur untuk langkah penyelidikan.
Probo menjelaskan BPKP pertama dipegang oleh pemilik kendaraan, satu lagi dipegang perusahaan pembiayaan di Denpasar.
"Karena ada ketidaktahuan, ada miss antara pemberi kuasa (penarikan kendaraan) dari salah satu finance di Denpasar, tidak memberitahukan secara jelas (kepada DC) bahwa mereka sudah dimintai keterangan tentang BPKB dobel itu," jelas Probo.
"Akhirnya, mereka (pemilik kendaraan dan DC) saling memaafkan, tidak ada laporan polisi lantaran peristiwa pidananya belum terjadi," sambungnya.
Sementara golongan penagih hutang namalain debt collector telah meminta maaf kepada pemilik mobil beserta segenap penduduk Yogyakarta nan merasa tidak nyaman dengan tindakan para DC berupaya menarik paksa kendaraan, Senin (6/5) lalu.
"Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Yogyakarta, terlebih untuk Sri Sultan Hamengku Buwono (Gubernur DIY). Kami minta maaf ke pihak pembawa unit (kendaraan). Kami berambisi kami lebih ahli ke depannya," kata Heru, selaku ketua tim DC saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (11/5).
Peristiwa ini mencuat setelah beragam unggahan viral pada FB dan X (Twitter) mengungkap soal peristiwa dugaan penipuan bermodus penarikan kendaraan oleh DC di Yogyakarta. Dalam video beredar, tampak dua golongan terlihat adu mulut.
Pengunggah bercerita saudaranya nyaris jadi korban dugaan tindakan premanisme oleh sekelompok DC saat dia dan family berada di Yogyakarta, Senin (6/5) kemarin.
Si pengunggah menyebut kala itu kendaraan saudaranya dihadang oleh dua mobil dan dua sepeda motor nan ditumpangi beberapa orang bergaya preman. Seorang dari mereka kemudian menggedor kaca mobil dan meminta kerabat pengunggah untuk turun dari kendaraan.
"Saat kerabat saya keluar mobil, mereka menyodorkan beberapa tunggakan, beriktikad untuk menarik paksa mobil kerabat saya nan dinaikinya tersebut, padahal mobil tersebut bukan didapat dari leasing, melainkan dari pembelian kepada pemilik showroom di wilayah Kota Bondowoso dengan BPKP dan tagihan STNK atas nama Hamidah," tulis akun itu.
Satreskrim Polresta Yogyakarta nan telah turun tangan memastikan nihil tindak pidana dalam peristiwa ini. Upaya penarikan kendaraan dimungkinkan lantaran pihak DC tak mengetahui soal penyelidikan dugaan kasus BPKB dobel oleh Polda Jatim.
(kum/fra)
[Gambas:Video CNN]