ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Senin, 08 Jul 2024 20:22 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polri memastikan bakal tunduk pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung nan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka Pegi nan dilakukan Polda Jawa Barat tidak sah dan kudu batal demi hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan apa nan menjadi putusan hari ini, ini adalah putusan nan wajib hukumnya bagi kami penegak norma tunduk dengan putusan nan ada," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (8/7).
Djuhandani mengatakan putusan praperadilan itu juga bakal jadi bahan pertimbangan terhadap proses investigasi nan dilakukan Polda Jawa Barat.
"Ini tentu saja menjadi pertimbangan kita bersama, kita juga memandang evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik nan ada gimana proses itu," jelasnya.
Ia memastikan Bareskrim Polri belum mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki nan sedang ditangani Polda Jawa Barat.
Namun, Bareskrim Polri selaku kegunaan teknis bakal tetap memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat mengenai investigasi kasus tersebut.
"Walaupun kami sudah asistensi, tentu saja asistensi ini menyangkut beragam aspek. Aspek penyidikannya, ataupun aspek nan berkembang di masyarakat nan tentu saja kita dalami," katanya.
Sebelumnya PN Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan nan diajukan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki.
Melalui putusan tersebut, pengadil tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka nan dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan kudu batal demi hukum.
Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses investigasi nan dilakukan terhadap Pegi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga diminta membebaskan Pegi dari tahanan.
(tfq/tsa)
[Gambas:Video CNN]