ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 20 Jun 2024 09:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mabes Polri menolak permohonan gelar perkara khusus nan diajukan tersangka Pegi Setiawan alias Pegi Perong di kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan penolakan tersebut dilakukan lantaran berkas perkara Pegi dirasa sudah mencukupi untuk diserahkan ke Kejaksaan.
"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita bakal melaksanakan gelar, namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," ujarnya dalam konvensi pers, Rabu (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi mempersilakan publik untuk ikut mengawal perkembangan kasus pembunuhan Vina andaikan nantinya sudah masuk dalam persidangan.
Ia memastikan kasus pembunuhan nan terjadi pada 2016 silam bakal diungkap secara terang benderang dalam persidangan.
"Mohon kelak dimonitor, minta kelak diikuti agar kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini agar tidak ada prasangka alias bohong di antara kita, apalagi ada fitnah," ujarnya.
Pegi Setiawan namalain Perong ditangkap oleh Polda Jawa Barat setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam balasan mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengusulkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.
Polda Jawa Barat bakal menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan pada hari ini, Kamis (20/6). Berkas perkara itu nantinya bakal diteliti oleh Jaksa sebelum dinyatakan komplit dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
(tfq/gil)
[Gambas:Video CNN]