Polsek Penukal Abab Tangkap Bandit Pembobol Rumah, Berikut Penjelasan AKP Ardiansyah

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

PALI – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab sukses mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan nan masuk dalam unsur Pasal 363 KUHP. Hal ini disampaikan oleh Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah, S.H. Pelaku diamankan berasas laporan polisi nomor LP/B-108/VIII/2024/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 21 Agustus 2024.

“Benar, kejadiannya pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di rumah pelapor di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir,” ujar Kapolsek Penukal Abab pada Jumat petang (30/08/2024).

Tersangka AA bin JM (20), nan berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Penukal Abab lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sebuah handphone.

Kapolsek Penukal Abab menjelaskan bahwa selain sukses mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga sukses mengamankan peralatan bukti.

“Kami juga sukses mengamankan satu kotak handphone Vivo Y12S berwarna biru metalik, satu unit handphone Vivo Y12S dengan IMEI1: 865451053119797, IMEI2: 865451053119789, dan satu buah gergaji kayu dengan panjang sekitar 50 cm bergagang kayu,” jelas AKP Ardiansyah saat diwawancarai awak media.

Lebih lanjut, dia menjelaskan kronologi kejadian. Pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 05.30 WIB, korban dan istrinya pergi bekerja ke kebun sawit. Sekitar pukul 14.30 WIB, korban pulang ke rumahnya nan sebelumnya sudah dikunci.

“Ketika masuk ke dalam rumah, korban memandang handphone nan ditinggalkan dekat TV dalam keadaan di-charge, sudah tidak ada. Korban kemudian masuk ke bilik mandi dan memandang genting genteng sudah terbuka. Setelah mengecek, korban menemukan duit Rp300.000 nan disimpan di dalam lemari dan pertalite sebanyak 8 liter dalam jerigen mini juga hilang,” jelas AKP Ardiansyah.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000 dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Penukal Abab untuk ditindaklanjuti.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan info bahwa tersangka AA bin JM sedang berada di rumahnya. Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab, IPDA Ahmad Wadi Harpa, S.H., M.H., beserta Tim Serigala untuk segera melaksanakan penangkapan.

“Pada saat penangkapan, pelaku sedang berada di dalam rumahnya, dan langsung kami amankan ke Mapolsek Penukal Abab,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab kepada awak media.

Post Views: 1

Selengkapnya
Sumber salamolahraga.com Hukum
salamolahraga.com Hukum