PALI – Polsek Talang Ubi, nan berada di bawah naungan Polres PALI, mengadakan Kegiatan Rutin nan Ditingkatkan (KRYD) berupa razia terpadu pada Jumat malam, 30 Agustus 2024. Razia ini bermaksud untuk mencegah penyakit masyarakat (pekat), tindak kejahatan 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor), serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya, S.T., menjelaskan bahwa aktivitas ini dilaksanakan berasas beberapa landasan norma penting.
“Razia ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Kapolda Sumsel Nomor 1818/IV/2017 tentang petunjuk penyelenggaraan razia, Peraturan Kapolri Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian, serta Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/217/V/PAM.1.1/2020 tentang KRYD untuk antisipasi tindak pidana dan kemacetan lampau lintas,” jelas Kapolsek Rifan Wijaya kepada media, Sabtu pagi (31/8/2024).
Razia nan dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut berjalan di depan Mapolsek Talang Ubi, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Kegiatan ini melangkah dengan tertib, aman, dan lancar. Sebelum razia dimulai, Polsek Talang Ubi menggelar apel KRYD nan dipimpin oleh Pawas Polsek Talang Ubi, Aipda Ronaldo, dan diikuti oleh enam personel Polsek Talang Ubi.
Selama razia, petugas melakukan penyetopan dan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) nan melintas di depan Mapolsek Talang Ubi.
“Kami memberikan teguran kepada pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lampau lintas dan mengimbau agar mereka nan tidak mempunyai kepentingan mendesak segera pulang ke rumah guna menghindari menjadi korban tindak pidana,” kata Aipda Ronaldo kepada awak media.
Meskipun aktivitas berjalan dengan kondusif dan kondusif, Kapolsek Talang Ubi menekankan bahwa tetap ditemukan beberapa pelanggaran, seperti pengemudi nan tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan pengendara sepeda motor nan tidak mengenakan helm alias tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
“Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat tetap perlu ditingkatkan dalam mematuhi peraturan,” tambah Kapolsek Rifan Wijaya.
Razia terpadu ini merupakan upaya Polres PALI untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, dengan angan menciptakan lingkungan nan kondusif dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Post Views: 5