Pontjo Sutowo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan, Ini Kronologinya

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola Hotel Sultan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo kembali kalah dalam gugatan melawan Menteri Sekretaris Negara dalam kasus gugatan melawan norma di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

"Menyatakan gugatan Penggugat I Rekopensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," demikian salinan putusan nan diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. 

Kasus ini bermulai dari saling klaim atas lahan nan di atasnya sekarang berdiri Hotel Sultan antara Indobuilco dengan Mensesneg dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno 

Kuasa norma pengelola GBK Chandra Hamzah, mengatakan Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco terbit bukan lantaran Indobuildco membebaskan tanah. Pada awalnya, Indobuildco memohon kepada Gubernur DKI Jakarta tahun 1971, Ali Sadikin, untuk menggunakan tanah dan membangun hotel di atas lahan nan sudah dibebaskan dan dibayarkan tukar ruginya oleh negara 1959–1962. 

“Jadi, seluruh tanah Gelora dibebaskan dan dibayar oleh negara dengan duit negara, bukan oleh Indobuildco,” ujar Chandra dalam keterangan resmi, 29 September 2023. 

Kemudian, kata Chandra, Gubernur Ali menyetujui Indobuildco untuk membangun hotel dan memberikan izin menggunakan tanah selama 30 tahun, dengan syarat Indobuildco wajib bayar royalti atas penggunaan tanah tersebut serta wajib menyumbang sebuah balai sidang  kepada pemerintah. “Ternyata, izin itulah nan digunakan oleh Indobuildco untuk mendapatkan HGB,” katanya.

Menurut Chandra, tidak ada nan salah dalam publikasi Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) no.169/HPL/BPN/89 alias HPL 1/Gelora kepada Setneg cq PPKGBK. “Hanya saja mungkin mereka belum memahami gimana sejarah tanah tersebut,” ujarnya.  

Penerbitan HPL atas lahan GBK ini dilakukan pada tahun 1989, setelah UU Agraria terbit tahun 1960. “Secara manajemen terbit tahun 1989, tapi secara yuridis, ketika negara mengganti rugi pembebasan tanah, penguasaan ada pada negara. Itu terjadi pada tahun 1958-1959,” katanya. 

Pontjo Sutowo sebelumnya sudah melakukan upaya norma hingga empat kali. Namun upaya nan dilakukan pada tahun 2011, 2014, 2020, dan 2022, keseluruhannya kalah dalam Peninjauan Kembali (PK). Indobuilco kemudian kembali menggugat pemerintah, dalam perihal ini Menteri ATR melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2023, nan akhirnya ditolak juga.

Iklan

Dalam perjalanannya, Indobuildco sempat terkena kasus pidana mengenai perpanjangan HGB tersebut pada 2002 untuk 20 tahun ke depan. Pontjo Sutowo selaku terdakwa mendapatkan putusan lepas pada tingkat PK.

Pengosongan Hotel Sultan

Pada 4 Oktober 2023, GBK sempat bakal mengosongkan paksa Hotel Sultan lantaran pengadilan menolak gugatan mereka. Namun pengosongan uruang dilakukan lantaran Indobuilco mengusulkan tuntutan baru.

Kuasa norma PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, pengsongan tak bisa dilakukan tanpa perintah pengadilan. "Pelajaran norma saya tidak sampai, jika ada langkah eksekusi tanpa penetapan dan perintah pengadilan," kata Hamdan kepada Tempo, 3 Oktober 2023. "Kecuali dengan pendekatan kekuasaan dan sewenang-wenang."

Hamdan menuturkan, tetap ada sengketa kepemilikan lahan Blok 15 itu antara Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Sekneg (Kementerian Sekretariat Negara) dan HGB 27-27/Senayan atas nama PT Indobuilco. Menurutnya, HGB tersebut tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan. Karena itu, dia berambisi semua pihak menghormati proses norma nan ada.

Indobuilco belum mengeluarkan pernyataan mengenai putusan Pengadilan Jakarta Pusat terbaru. Begotu juga dengan GBK.

TIM TEMPO

Pilihan Editor Kronologi Serangan Siber nan Lumpuhkan PDN hingga Tuntutan 8 Juta Dolar

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis