CNN Indonesia
Rabu, 13 Nov 2024 09:18 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Posko pengaduan 'Lapor Mas Wapres' nan dibuka Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan tidak menerima kejuaraan atas persoalan nan tengah alias telah menjadi objek peradilan.
Hal itu menjadi salah satu syarat dan ketentuan posko pengaduan nan diunggah Sekretariat Wakil Presiden RI di Instagramnya @setwapres.ri pada Selasa (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Substansi kejuaraan tidak sedang alias telah menjadi objek peradilan," bunyi butir ke-5 syarat dan ketentuan pengaduan.
Dalam pengaduannya, masyarakat nan melapor juga kudu membawa bukti permulaan dan/atau bukti pendukung nan relevan.
Pengadu juga kudu merupakan orang nan mengalami kejadian secara langsung.
"Apabila lantaran argumen keterbatasan pengadu bukan nan mengalami kejadian langsung, maka kudu disertai dengan surat kuasa bermeterai," tulis Setwapres.
Sejak Senin (11/11) Gibran membuka posko 'Lapor Mas Wapres' di Istana Wapres, Jakarta.
Masyarakat silih berganti berdatangan dan membikin pelaporan atas persoalan nan dialami.
Pada hari pertama tercatat sebanyak 55 orang melaporkan persoalan mereka ke posko pengaduan.
Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono menyebut pengaduan nan disampaikan masyarakat bermacam-macam.
Ia menjelaskan usai menerima laporan, Setwapres bakal mempelajari persoalan nan dialami pelapor. Lalu, Setwapres bakal berkoordinasi dengan kementerian/lembaga hingga Pemda mengenai nan dinilai membawahi persoalan tersebut.
(mnf/wis)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.