Potongan Gaji PNS mulai Iuran Wajib Pegawai, BPJS Kesehatan sampai Tapera

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil alias PNS menerima penghasilan pokok setiap bulan dan beragam tunjangan. Namun, pendapatan tersebut kudu mengalami pemotongan penghasilan secara otomatis.

Terdapat tiga jenis pembayaran nan masuk dalam potongan gaji PNS setiap bulan, ialah Iuran Wajib Pegawai (IWP), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Berikut adalah penjelasan setiap potongan penghasilan PNS tersebut:

Iuran Wajib Pegawai (IWP)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan IWP di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam kemhan.go.id, IWP adalah iuran berasal dari potongan atas penghasilan prajurit TNI dan PNS di lingkungan Kemhan dan TNI setiap bulannya dari penghasilan bruto. Tidak hanya dalam lingkungan Kemhan dan TNI, IWP juga dikenakan setiap PNS nan berkarier dalam beragam bidang. 

Menurut Pasal 2 Permenhan tersebut, IWP dipotong sebesar 10 persen dari penghasilan setiap bulannya dengan rincian sebagai berikut, yaitu:

  1. 4,75 persen untuk Iuran Dana Pensiun (IDP);
  2. 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua dan Perumahan (THT-P); dan
  3. 2 persen untuk Dana Pemeliharaan Kesehatan (DPK).

IWP mulai ditarik sejak PNS menerima penghasilan pertama sampai penghasilan terakhir. Jika pegawai nan meninggal bumi tetap dalam keadaan aktif, bakal dikenakan iuran wajib pegawai hanya untuk DPK sebesar 2 persen dari penghasilan terusan. Pemotongan IWP ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pembayar gaji.

BPJS Kesehatan

Mengacu Pasal 16B ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dalam bpk.go.id, PNS, personil TNI dan Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS wajib bayar sebesar 5 persen dari penghasilan per bulan.

Iklan

Potongan penghasilan PNS untuk BPJS sebesar 5 persen dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. 3 persen dibayar oleh pemberi kerja alias perusahaan dan
  2. 2 persen dibayar oleh peserta alias PNS.

Kewajiban pemberi kerja bayar iuran BPJS dilaksanakan oleh pemerintah untuk BPJS Kesehatan bagi PNS Pusat, personil TNI dan Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS Pusat. Sementara itu, Pemerintah Daerah bakal memberikan iuran BPJS Kesehatan bagi PNS Daerah dan pegawai pemerintah non-PNS Daerah.

Tapera

Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Pada PP baru ini, PNS, CPNS, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, personil Polri, pejabat negara, tenaga kerja swasta, dan pekerja berdikari (freelance) juga mengalami pemotongan penghasilan sebesar 3 persen setiap bulannya. Dari besaran potongan tersebut, pemberi kerja menanggung 0,5 persen biaya simpanan, sedangkan 2,5 persen lainnya ditanggung oleh pekerja dari total gajinya setiap bulan. Iuran Tapera maksimal dibayar tanggal 10 setiap bulan.

Menurut Pasal 15 ayat 4b dalam PP tersebut, besaran iuran Tapera dari potongan penghasilan PNS alias ASN bakal diatur oleh menteri finansial berkoordinasi dengan Menpan RB. Sebab, PNS alias ASN merupakan pekerja nan menerima penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Pilihan Editor: Dulu Taperum Sekarang Tapera, Berikut Riwayat Lembaga Tangani Tabungan Perumahan Rakyat

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis