PP Kesehatan Atur Transplantasi Organ dan Pembentukan Bank Mata Nasional

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 nan jadi turunan UU Kesehatan mengatur soal transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia. Menurut PP, transplantasi jaringan meliputi mata dan organ tubuh lainnya.

Dalam PP itu disebutkan jaringan nan diperoleh dari beragam jenis jaringan, termasuk sisa jaringan hasil operasi, dan jaringan lain nan sudah tidak dibutuhkan lagi oleh donor hanya dilakukan pendataan oleh bank mata dan/atau bank jaringan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, di Pasal 362 Ayat (1), dijelaskan bank mata dan bank jaringan dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat sesuai kebutuhan dan/atau keahlian daerah. Pembentukan bank ini kudu dapat izin menteri.

Selanjutnya, Pasal 364 Ayat (1) menyebutkan untuk memenuhi kebutuhan penyediaan jaringan mata berupa kornea, sklera, dan jaringan lain dari mata secara nasional, menteri membentuk bank mata pusat sebagai bank mata rujukan nasional.

Dalam menjalankan tugasnya, bank mata kudu menyelenggarakan fungsi, di antaranya pengerahan donor; pendaftaran calon donor dan calon resipien. Kemudian, seleksi donor melalui pemeriksaan kesehatan nan meliputi pemeriksaan bentuk dan laboratorium.

Lalu, pengambilan jaringan kornea dan alias sklera dan penyimpanan sementara serta pemulihan estetik donor; pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pelabelan dan sterilisasi jaringan, serta pemeliharaan; pengendalian mutu jaringan dari organ mata; pendistribusian jaringan;

Selanjutnya, pencatatan dan pendokumentasian; pendidikan dan pelatihan; dan penelitian dan pengembangan.

Dalam pasal 364 ayat (2) dijelaskan juga bahwa bank mata bertanggung jawab untuk pengiriman organ mata dari dan ke luar negeri.

"Mendatangkan dan mengirimkan jaringan mata dari dan ke luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal itu.

Kemudian bank mata juga kudu melakukan koordinasi pengumpulan jaringan mata tingkat nasional serta menyediakan jaringan mata donor secara nasional.

Namun, pemerintah juga menekankan bahwa pengiriman organ mata ke luar negeri kudu dilakukan melalui jejaring bank mata internasional dan hanya boleh diberikan andaikan kebutuhan jaringan mata dalam negeri telah terpenuhi.

(khr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional