PP Kesehatan Jokowi Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 05 Agu 2024 07:56 WIB

PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan nan pekan lampau ditandatangani Presiden Jokowi salah satunya mengatur penyediaan perangkat kontrasepsi untuk pelajar. Ilustasi perangkat kontrasepsi. (iStockphoto/itakdalee)

Jakarta, CNN Indonesia --

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) salah satunya mengatur penyediaan perangkat kontrasepsi untuk pelajar.

Aturan tersebut dituang dalam pasal 103 nan merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi..

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi," bunyi pasal 103 ayat (1) PP Kesehatan.

Adapun di Pasal 103 ayat 4 merinci lagi soal pelayanan kesehatan reproduksi nan dimaksudkan itu meliputi: 

a. penemuan awal penyakit alias skrining;

b. pengobatan;

c. rehabilitasi;

d. konseling; dan

e. penyediaan perangkat kontrasepsi

Pasal itu menjelaskan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi meliputi sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; family berencana; serta melindungi diri dan bisa menolak hubungan seksual.

Hal itu dilakukan melalui bahan ajar alias aktivitas belajar mengajar, baik di sekolah maupun aktivitas lain di luar sekolah.

Pasal tersebut juga mengatur pelayanan konseling kesehatan untuk pelajar.

"Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, itu tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya nan mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya," bunyi ayat (5) pasal 103 PP Kesehatan.

Sebelumnya, Jokowi meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. PP itu merupakan patokan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Beberapa patokan progresif di PP Kesehatan menarik perhatian publik. Misalnya, larangan menjual rokok ketengan dalam pasal 434 ayat (1).

Jokowi juga melarang rokok promosi di media sosial. Dia pun meningkatkan pemisah usia boleh merokok dari 18 tahun ke 21 tahun.

(dhf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional