PP Kesehatan: Peringatan di Kemasan Rokok Wajib Seluas 50 Persen

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 30 Jul 2024 15:48 WIB

Peringatan kesehatan di balut rokok dinaikkan jadi seluas 50 persen. Saat ini, luas gambar baru 40 persen dari balut rokok. Ilustrasi. Peringatan kesehatan di balut rokok dinaikkan jadi seluas 50 persen. Saat ini, luas gambar baru 40 persen dari balut rokok. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mewajibkan peringatan kesehatan bergambar alias pictorial health warning (PHW) di bungkusan rokok naik menjadi 50 persen. Saat ini, luas gambar baru 40 persen dari balut rokok.

Aturan itu juga bertindak untuk rokok elektrik. Namun, tidak bertindak bagi rokok klobot, rokok klembak menyan, dan cerutu bungkusan batangan.

Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 438 Ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 17/2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dicantumkan pada bagian atas bungkusan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 50 persen diawali dengan kata 'Peringatan' dengan menggunakan huruf berwarna kuning dengan dasar hitam, kudu dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian alias seluruhnya," demikian bunyi pasal tersebut.

Gambar peringatan itu kudu dicetak berwarna, pemilihan huruf kudu menggunakan huruf Arial bold dan proporsional dengan kemasan, lampau tulisan warna kuning di atas latar belakang hitam.

"Gambar dan tulisan peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak boleh tertutup oleh apa pun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut bunyi Ayat (5).

Harapannya, dengan gambar nan mudah dilihat dan relevan, masyarakat bisa lebih memikirkan akibat alias ancaman lantaran mengonsumsi rokok.

Produsen nan mengedarkan unsur adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan bakal dikenai hukuman administratif. Sanksi berupa penarikan produk tembakau dan rokok elektronik, dan/atau denda administratif.

(khr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional