PP Kesehatan: Produsen Susu Formula Dilarang Iklan dan Beri Diskon

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 30 Jul 2024 12:02 WIB

Pemerintah berupaya memaksimalkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada para bayi dengan melarang produsen susu formula bayi melakukan promosi harga. Pemerintah melarang produsen alias pemasok susu formula (sufor) bayi melakukan promosi nilai alias potongan nilai dalam menjajakan produk mereka. Ilustrasi (iStockphoto/dragana991)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melarang produsen alias distributor susu formula (sufor) bayi melakukan promosi nilai alias diskon dalam menjajakan produk mereka.

Upaya itu dilakukan untuk memaksimalkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada para bayi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan nan sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken pada Jumat (26/7).

"Produsen alias pemasok susu formula bayi dan alias produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan aktivitas nan dapat menghalang pemberian air susu ibu eksklusif berupa," demikian bunyi pasal 33.

"Pemberian potongan nilai alias tambahan alias sesuatu dalam corak apa pun atas pembelian susu formula bayi dan alias produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," lanjut pasal 33 huruf c.

Selain itu, produsen juga dilarang memberikan contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma alias dengan corak apapun kepada penyelenggara akomodasi pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, ibu hamil, alias ibu nan baru melahirkan.


Produsen juga dilarang memberikan penawaran alias penjualan langsung susu formula bayi ke rumah-rumah. Pemerintah pun melarang produsen menggunakan jasa nakes hingga influencer untuk mempromosikan produk mereka.

"Penggunaan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan info mengenai susu formula bayi dan alias produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat," demikian bunyi pasal 33 huruf d.

Kemudian pemerintah juga melarang pengiklanan sufor bayi alias produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan nan dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.

Namun ada pengecualian andaikan dilakukan pada media cetak unik tentang Kesehatan.

Pengecualian nan dimaksud kudu mendapat persetujuan Menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu.

(khr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional