PP Muhammadiyah: IUP Ormas Keagamaan Sejalan dengan Pemerataan Aset di Luar Oligarki

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta -Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan pemberian izin upaya pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan sejalan dengan pemerataan aset di luar oligarki. Selain itu, mereka menyatakan konsesi tambang bakal membantu beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pendapat itu dinyatakan dalam Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan nan digelar Majelis Diktilibang PP Muhammadiyah di Yogyakarta pada Sabtu, 22 Juni 2024. Dalam arsip executive summary nan didapatkan Tempo, sarasehan itu bermaksud mengkaji pemberian IUP untuk badan upaya ormas keagamaan secara komprehensif. Sarasehan itu menghadirkan narasumber dari akademikus, praktisi tambang, dan Perguruan Tinggi Muhammadiyah-‘Aisyiyah.

“Hasil kajian diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan bagi Pimpinan Pusat Muhammadiyah,” bunyi arsip itu.

Secara politik, Majelis Diktilibang mengakui ada kekhawatiran Muhammadiyah bakal terkooptasi oleh pemerintah serta gambaran bersih dan independensinya berkurang. Namun, mereka menyebut pemberian IUP kepada badan upaya milik ormas keagamaan bukan berfaedah pemerintah memberi duit kepada ormas keagamaan seperti Muhammadiyah. “Akan tetapi, dengan menggarap lahan nan over capacity, berfaedah Muhammadiyah ikut membantu beban APBN melalui pajak pertambangan,” tulisnya.

Secara ekonomi, Majelis Diktilitbang menyatakan tambang untuk badan upaya milik ormas keagamaan sejalan dengan pemerataan aset untuk organisasi di luar oligarki. Kelompok ini, dalam arsip itu, disebut menjadi sumber ketimpangan ekonomi. Diukur dengan internal rate of return (IRR), secara finansial, mereka mengatakan bakal diperoleh nomor 17 persen hingga 30 persen. Dengan catatan, IRR diterima jika di atas suku bunga.

Iklan

Adapun secara hukum, Majelis Diktilibang menyatakan pemerintah mempunyai landasan untuk memberikan tambang. Mereka tak merinci landasan nan dimaksud. Di awal dokumen, hanya disebutkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Meski begitu, mereka mengakui dalam perjalanannya, upaya tambang biasa menghadapi masalah norma perdata lantaran tumpang tindih lahan.

Majelis Diktilibang juga mengusulkan jika menerima IUP, PP Muhammadiyah teaching industry dengan mengoptimalkan praktik lapangan sejumlah di kampus-kampusnya. Prodi-prodi ialah tambang untuk eksploitasi, prodi kehutanan dan pertanian, dan prodi lingkungan.

Hingga buletin ini ditulis, Sekretaris Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Ahmad Muttaqien, tak merespons permintaan konfirmasi nan dikirimkan Tempo ke nomor selulernya.

Pilihan editor: PP Muhammadiyah Belum Putuskan Sikap soal Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis