TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan biaya judi online di Indonesia tidak hanya terputar di dalam negeri. “Kami mengidentifikasi ada 20 negara penerima biaya terbesar dari para pemain gambling online di Indonesia. Nilai transaksi relatif sangat signifikan,” ujar Ivan kepada Tempo, Sabtu 15 Juni 2024.
Ivan mengatakan info terus berkembang seiring dengan proses kajian nan dilakukan dan pihak Penyedia Jasa Keuangan (perbankan) nan terus melaporkan dugaan transaksi yg berangkaian dengan Judi Online kepada PPATK.
Meski demikian Ivan tidak merinci negara mana saja nan menjadi tujuan, namun dia membenarkan bahwa transaksi masuk ke negara seperti Thailand, Kamboja dan Filipina. “Kami berkoordinasi dengan Financial Intelligence Center (PPATK) masing-masing negara tersebut,” ujarnya.
Ivan mengatakan Indonesia sudah menjadi personil tetap Financial Action Task Force (FATF) alias forum negara-negara nan membahas kebijakan standar internasional memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris, sehingga koordinasi intensif dilakukan.
Sebelumnya PPATK mencatat sebesar Rp 5 triliun hasil gambling online dilarikan ke negara ASEAN tersebut. Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan mekanismenya dimulai dari bandar kecil, lampau dari bandar mini dikirim ke bandar besar nan sebagian besar dikelola di luar negeri.
Iklan
PPATK mencatat total nilai transaksi gambling online sejak beberapa tahun lampau hingga kuartal pertama tahun 2024 telah mencapai Rp 600 triliun. Natsir mengatakan jika penanganannya tidak serius info menunjukan bakal semakin besar. “Ada potensi naik memandang info kuartal satu 2024,” ujarnya.
Natsir mengatakan, meski terlihat tren penurunan, namun kudu mewaspadai pola-pola baru lantaran permintaan alias demand nan cukup besar. Natsir yakiin gambling online sukses dihambat dengan sinergitas antar lembaga nan semakin kuat saat ini.
Judi online menjadi laporan transaksi finansial mencurigakan nan terbanyak diterima PPATK ialah 32,1 persen, lampau disusul penipuan berada sebesar 25,7 persen, tindak pidana lain sebesar 12,3 persen serta korupsi 7 persen.
Pilihan Editor: Judi Online Marak, Jokowi: Kalau Ada Rezeki, Ditabung alias untuk Modal Usaha Saja